JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta evaluasi terkait penggunaan *tear gas* atau gas air mata dalam rangka pengamanan demonstrasi. Poengky Indarti, salah satu anggota Kompolnas, mengungkapkan bahwa surat yang akan dikirimkan tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk penentangan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Ia menekankan pentingnya evaluasi dalam konteks ini. Penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian, kata Poengky, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan prinsip serta standar hak asasi manusia dalam menjalankan tugas kepolisian. Ia berharap semua peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Namun, ia menyadari bahwa dalam pelaksanaannya, ada sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Semarang, yang mengalami reaksi negatif dari masyarakat, terutama terkait dengan penggunaan gas air mata dan dugaan adanya kekerasan berlebihan oleh aparat. Menurutnya, hal ini perlu ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian. Menanggapi kritik yang disampaikan oleh masyarakat, Poengky berpendapat bahwa Polri harus bersikap terbuka dan melakukan evaluasi terhadap operasi pengamanan massa. Evaluasi ini diharapkan mencakup penilaian tentang penggunaan gas air mata serta dampaknya terhadap para demonstran. Meskipun gas air mata secara umum tidak tergolong senjata mematikan, penggunaannya tetap memerlukan kehati-hatian. Poengky memberikan contoh bahwa individu dengan masalah pernapasan bisa mengalami dampak serius apabila terpapar gas tersebut secara tidak sengaja. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya tindakan yang tidak tepat dari anggota kepolisian, Kompolnas meminta agar Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas tindakan itu. Di sisi lain, Kompolnas juga menyerukan kepada masyarakat yang melakukan demonstrasi untuk menjaga situasi tetap damai. Poengky menghimbau agar tidak melakukan tindakan provokatif seperti merusak fasilitas umum atau membawa senjata tajam serta bahan peledak. Ia juga mengingatkan kepada koordinator lapangan (korlap) di setiap aksi untuk bertanggung jawab atas barisan demonstran yang dipimpinnya. Keduanya, baik aparat kepolisian maupun masyarakat, diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya suasana yang aman dan tertib selama aksi berlangsung. ANTARA