**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan kesiapan untuk menghadapi banding yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Proses ini berhubungan dengan putusan yang diambil oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa MK, sebagai pihak tergugat, tengah mempersiapkan diri untuk merespons apa pun yang disampaikan oleh Anwar Usman. "Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan, itu yang kita respons," ungkapnya saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat.
Fajar menyatakan bahwa MK pada awalnya tidak berniat untuk mengajukan banding setelah mempelajari putusan PTUN. "Kami tidak mengajukan banding. Kemarin tidak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi," jelasnya.
Pada awalnya, MK sempat berencana untuk mengajukan banding sebelum mendapatkan salinan lengkap dari putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim PTUN. Keputusan untuk mengajukan banding sebelumnya merupakan hasil dari rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2024.
"Waktu itu sebelum membaca putusan secara utuh. Salinan putusan dan pertimbangan hukum belum kita baca. Meskipun demikian, kita sudah mempersiapkan untuk melaksanakan putusan itu berdasarkan perintah PTUN. Namun, karena perkembangan terbaru, penggugat (Anwar Usman) memilih untuk banding, maka kita ikuti mekanismenya," tambah Fajar.
Tim kuasa hukum internal MK akan mempelajari lebih lanjut mengenai memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman dan bersiap untuk langkah selanjutnya. Fajar juga menjamin bahwa tidak ada pertikaian di antara hakim-hakim konstitusi. "Tidak ada konflik, semuanya berjalan baik. Sidang berjalan, rapat permusyawaratan hakim juga berjalan, dan putusan diputuskan," tegasnya.
Anwar Usman sendiri mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang sebagian mengabulkan gugatan dirinya terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028. Permohonan banding tersebut diajukan pada 27 Agustus 2024 dan diwakili oleh kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dinyatakan batal atau tidak sah. Sementara permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula diterima, tetapi permohonannya untuk dikembalikan sebagai ketua MK tidak dikabulkan.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







