**Borneonews - Sigi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah resmi menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi. Pendaftaran ini merupakan bagian dari persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diadakan pada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, melaporkan bahwa pada hari kedua masa pendaftaran, bapaslon petahana ini telah memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran. "KPU Kabupaten Sigi telah menerima pendaftaran bapaslon Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi. Alhamdulillah, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, semuanya telah terpenuhi dan dinyatakan diterima," ungkap Soleman.
Dia menambahkan, pihak KPU telah mengeluarkan tanda terima serta memberikan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan kepada bapaslon tersebut. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata pada tanggal 30 Agustus 2024.
Soleman juga menjelaskan bahwa terdapat sedikit keterlambatan dalam pemeriksaan dokumen syarat calon dan pencalonan. Hal ini disebabkan oleh dua partai politik pengusung yang belum mengunggah dokumen bapaslon. Selain itu, proses mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai juga menjadi faktor penunda. "Sistem yang diatur dalam aplikasi *Silon* memang mengharuskan adanya persetujuan dari tingkat DPP, yang memperlambat proses, meskipun tidak semua partai mengalami hal yang sama," jelasnya.
Dari penjelasan yang diberikan, terlihat bahwa hanya beberapa partai politik yang menerapkan ketentuan ini terkait persetujuan dari DPP. Ia menjelaskan bahwa saat ini beberapa partai pengusung nampaknya lambat dalam mengakses aplikasi *Silon* untuk menyampaikan dokumen pencalonan yang telah dikirimkan oleh bapaslon.
Selama proses pemeriksaan dokumen, KPU juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk memastikan bahwa semua dokumen bapaslon Moh Rizal Injtenae-Samuel Yansen Pongi sesuai dengan yang tertera di aplikasi *Silon* dan dokumen fisik. Soleman menegaskan, "Kami memeriksa dokumen bersama dengan Bawaslu. Meskipun ada beberapa ketidaksesuaian, kami memberikan kesempatan untuk segera menyelesaikannya, karena dokumen tersebut sudah ada."
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan, Mohamad Irwan Lapatta, menyatakan bahwa semua syarat yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sigi sudah dipenuhi dengan baik oleh bapaslon tersebut. "Setelah melalui proses pendaftaran dan sejumlah koreksi yang dilakukan, Alhamdulillah bapaslon kami kini resmi menjadi calon bupati dan wakil bupati Sigi untuk Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Irwan juga mengajak seluruh pendukung dan simpatisan untuk menjaga ketertiban dan mengadakan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menekankan agar relawan tidak melakukan kampanye hitam dan menghormati semua calon lainnya, mengingat semua calon adalah putra terbaik dari Kabupaten Sigi.
Diketahui, Moh Rizal Injtenae adalah Ketua DPRD Sigi untuk periode 2019-2024, sedangkan Samuel Yansen Pongi menjabat sebagai Wakil Bupati Sigi dalam periode yang sama.
ANTARA
KPU Sigi Terima Pendaftaran Bapaslon Petahana untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







