MEDAN –
**Borneonews - Mandailing Natal**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan peringatan kembali kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah untuk menjaga sikap netral di tengah berlangsungnya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pihak Bawaslu menekankan agar ASN tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai dukungan politik praktis terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati. Dalam hal ini, ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan mendampingi, mendukung, atau mengampanyekan kandidat sejak pendaftaran yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal hingga selesainya proses pemilihan bupati dan wakil bupati. Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, menyampaikan bahwa imbauan ini tercantum dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal dengan nomor 0105/PM.00.02/K.SU-11/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024. Melalui surat imbauan tersebut, Bawaslu Madina meminta Bupati untuk menegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Madina mengenai pentingnya menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Ali menambahkan bahwa surat imbauan ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Madina untuk mengingatkan seluruh ASN agar tetap berada pada posisi netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menciptakan konflik kepentingan. “Kami secara berkelanjutan melakukan upaya pencegahan ini dan berharap tidak ada pelanggaran terkait netralitas ASN di masa yang akan datang,” ungkapnya. Di sisi lain, Bambang Saswanda, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Madina, mengungkapkan bahwa isu netralitas ASN sangat penting untuk diperhatikan, mengingat potensi terjadinya pelanggaran dalam hal ini sangat tinggi. “Kami memberikan perhatian yang serius terhadap aspek netralitas ASN, sebab dinamika yang menyertainya berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar,” jelasnya. ANTARA