JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya indikasi mobilisasi anak dalam demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 22 hingga 23 Agustus 2024. Demonstrasi ini mengiringi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, mengungkapkan ada dua kategori anak yang terlibat dalam aksi tersebut. Pertama, ada anak-anak yang sudah melek politik dan merasa terdorong untuk ikut berpartisipasi. Partisipasi ini, menurutnya, dilindungi oleh hukum. Namun, ada juga anak-anak yang dimobilisasi oleh orang lain dan mengajak teman-temannya untuk ikut serta. Dalam laporan yang diperoleh oleh tim KPAI, terdapat keterlibatan alumni dari sekolah-sekolah tertentu yang berperan dalam menggerakkan adik-adik mereka untuk ikut dalam demonstrasi. Melalui penggunaan media sosial, situasi tersebut juga diprovokasi, sehingga lebih banyak anak yang termotivasi untuk bergabung. Aris mencatat bahwa mobilisasi anak-anak ini umumnya terjadi pada sore hari, bertepatan dengan waktu yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Ia juga menyoroti adanya pola tertentu dalam penyertaan anak-anak, seperti penggunaan bambu panjang dan helm, menyerupai perlengkapan yang digunakan dalam demonstrasi. Lebih lanjut, Aris mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam situasi ini agar menghindari membawa anak-anak ke dalam aksi politik. Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak mengenai partisipasi politik mereka, agar keselamatan mereka tetap terjaga. Di sisi lain, Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah, menyampaikan bahwa selama aksi yang terjadi pada 22-23 Agustus 2024, terdapat tujuh anak yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dan 78 anak lainnya di Polres Jakarta Barat. Selain itu, 22 anak di Semarang dan satu anak di Kota Makassar juga ikut dalam unjuk rasa dan telah diperiksa oleh pihak kepolisian, tetapi mereka semuanya sudah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Ai menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan aparat terhadap anak-anak harus sesuai dengan konstitusi serta Undang-Undang yang melindungi hak-hak anak di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pelibatan anak dalam berbagai kegiatan politik, termasuk aksi massa dan kampanye, adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melindungi hak anak untuk sehat, beristirahat, serta memanfaatkan waktu luang. Lebih jauh, pelibatan anak dalam aktivitas politik dapat menghalangi mereka dari hak-hak sosial seperti bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekreasi, serta mengembangkan bakat dan kecerdasan sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Ai juga menekankan bahwa pengarusutamaan hak anak dalam aktivitas politik merupakan strategi penting dalam menjaga demokrasi dan meningkatkan kualitas pemilu, yang harus berbasis pada hak asasi manusia, khususnya hak asasi anak. ANTARA