**Borneonews - Yogyakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta meluncurkan aplikasi *Aduan Masyarakat Secara Online*, yang lebih dikenal dengan nama "Admo". Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Siti Nurhayati, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat diakses dengan cepat oleh masyarakat. Selain itu, aplikasi ini memungkinkan komunikasi langsung antara pengadu dan pihak Bawaslu mengenai isu yang disampaikan.
Dengan memanfaatkan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan seluruh sistem informasi dari Bawaslu RI, Siti meyakini bahwa proses tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk akan berjalan lebih efisien. Aplikasi ini memungkinkan pengadu untuk mendeskripsikan kejadian yang terjadi serta mengunggah bukti berupa foto atau video yang terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu.
"Pengaduan yang masuk melalui 'Admo' akan segera kami tindak lanjuti," ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa sistem ini menjaga kerahasiaan identitas pengadu. Menurutnya, informasi tentang pelapor hanya dapat diakses oleh pihak Bawaslu, sehingga identitas mereka tidak akan terbongkar ke publik.
Setelah peluncuran aplikasi ini, Bawaslu Kota Yogyakarta sudah menerima beberapa pengaduan. Salah satunya terkait dengan salah satu warga yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya. Pengaduan tersebut langsung mendapat respons dan disarankan untuk ditangani lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Siti menjelaskan bahwa Bawaslu berwenang menangani berbagai jenis pelanggaran, termasuk pelanggaran administrasi, pelanggaran proses, pelanggaran yang berkaitan dengan hukum pidana, serta pelanggaran kode etik. "Kami juga menerima laporan mengenai pelanggaran kode etik," tambahnya.
Bawaslu Kota Yogyakarta baru dapat bertindak setelah memastikan bahwa pengaduan yang diterima memenuhi unsur formal dan material. Unsur material tersebut mencakup narasi terkait kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta urutan kronologisnya. Selain itu, ada juga keharusan untuk melampirkan bukti foto atau video sebagai penguat laporan.
ANTARA
Bawaslu Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Admo untuk Pengaduan Pilkada
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






