JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah melakukan harmonisasi terhadap revisi aturan yang berkaitan dengan pekerja kontrak serta alih daya atau *outsourcing*. Proses ini mencakup pengaturan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan hal ini setelah menghadiri rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, Indah menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Indah menegaskan pentingnya harmonisasi ini, agar aturan yang dikeluarkan tidak bertabrakan atau malah berbenturan dengan kebijakan kementerian lain. Menurutnya, proses harmonisasi ini ditargetkan untuk rampung dalam waktu dekat, bahkan dia berharap bisa diselesaikan dalam minggu ini. Salah satu isu yang menjadi perhatian banyak pihak adalah ketentuan terkait pekerja alih daya. Dalam versi revisi dari aturan tersebut, akan dijelaskan lebih rinci mengenai jenis pekerjaan yang diizinkan untuk dialihdayakan. Indah mengungkapkan bahwa penyempurnaan dari aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang diperoleh melalui proses konsultasi publik yang sudah dilakukan sebelumnya. Walaupun diakui bahwa tidak semua aspirasi publik bisa diakomodir secara sempurna, Indah optimis bahwa revisi yang dilakukan akan menghasilkan peraturan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan PP 35/2021 yang ada sebelumnya. Saat ditanya mengenai spesifik bidang pekerjaan yang nantinya akan dibatasi untuk alih daya, Indah meminta agar para wartawan untuk bersabar menunggu hingga selesainya proses revisi tersebut. Revisi dari PP Nomor 35 Tahun 2021 ini sendiri merupakan langkah lanjutan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang resmi. ANTARA