**Borneonews - Padang**, Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian yang melibatkan uang milik salah satu bank dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. Kasus ini terjadi pada pukul dini hari, Selasa (27/8), dan pengungkapan dilakukan tidak sampai dua puluh empat jam setelah peristiwa tersebut berlangsung.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Padang pada Rabu, Kepala Kepolisian Daerah Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku. Di antara mereka, satu merupakan warga sipil, sedangkan dua lainnya adalah oknum anggota kepolisian. "Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari HS (38 tahun) dan dua oknum polisi, yaitu NPP (29 tahun) berpangkat Briptu dan MSAD (21 tahun) berpangkat Bripda," ungkap Suharyono.
Dalam acara tersebut, ketiga pelaku yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan penutup wajah diperlihatkan kepada media. Mereka tampak lesu dan hanya bisa menunduk saat dihadapkan ke awak pers dengan tangan terborgol.
Suharyono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, bekerja sama dengan jajaran Kepolisian Resor Padangpariaman. "Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, kami segera bergerak cepat melakukan penyelidikan menggunakan petunjuk awal yang kami miliki hingga berhasil menangkap ketiga pelaku," jelasnya.
Setelah ditangkap, tim gabungan segera mendatangi lokasi di Padang di mana uang hasil curian disimpan. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif pencurian ini adalah karena para pelaku sedang terbelit utang. "Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 365 ayat (1), (2), dan ke-2e dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Lebih lanjut, Suharyono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan anggotanya yang menyimpang atau melanggar aturan. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara internal. Jika ada anggota yang terlibat dalam kasus-kasus yang mencoreng nama baik institusi, kami akan mengungkapnya secara terbuka seperti dalam kasus ini," kata Suharyono.
Dia juga menekankan bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan bukti keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan nama dan meningkatkan kualitas internal mereka. Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan PT Jaya Sentrikon Fly Over Kampung Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman pada Senin (26/8) malam. Pada saat kejadian, sebuah mobil pengisi uang ATM yang mengangkut uang dengan total Rp6,2 miliar dicegat oleh orang-orang yang tidak dikenal.
Polisi yang melakukan investigasi awal menemukan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menghubungi petugas polisi yang bertugas mengawal mobil pengangkut uang tersebut. Para pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian berpangkat Iptu dan meminta agar mobil tersebut dihentikan. Saat mobil berhenti, HS mengajak polisi pengawal untuk berbincang dan menjauh dari kendaraan pengangkut uang, sementara dua pelaku lainnya yang juga merupakan oknum polisi mengambil uang dari atas mobil.
Ini adalah informasi awal yang kami terima, dan detail lebih lanjut akan diperdalam oleh penyidik selama proses penyelidikan, tutup Suharyono.
ANTARA
Polda Sumbar Ungkap Kasus Pencurian Uang Bank Rp2,6 Miliar
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







