SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa penerapan peraturan gubernur dapat memberikan kemudahan dalam pengumpulan dan pelestarian naskah kuno yang berada di provinsi ini. Saat ini, naskah-naskah berharga tersebut tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota serta di luar negeri. Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi, menyatakan bahwa terdapat sekitar 965 naskah kuno yang tercatat di Kaltim. Dari jumlah tersebut, 110 naskah telah diinventarisasi dan 107 di antaranya telah dialihmediakan. Endang menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kaltim belum memiliki peraturan gubernur yang spesifik mengenai penyelamatan naskah kuno. Ketidakhadiran regulasi ini menjadi salah satu hambatan besar dalam usaha untuk menghimpun serta melestarikan naskah-naskah bersejarah tersebut. Sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini, DPK Kaltim sedang menjalin kerjasama dengan para ahli sejarah dan penggiat cagar budaya guna menyusun rancangan peraturan gubernur yang baru. Rancangan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai historis dan upaya untuk menumbuhkan nasionalisme melalui naskah kuno yang akan dikumpulkan untuk perpustakaan daerah. “Dengan adanya regulasi yang jelas dan indikator yang terukur, proses penyelamatan naskah kuno dapat dilaksanakan dengan lebih efektif,” ungkap Endang. Ia juga menambahkan bahwa beberapa provinsi lain di Indonesia, seperti Jawa, Bali, dan Yogyakarta, telah memiliki regulasi yang jelas mengenai penyelamatan naskah kuno. Hal ini menunjukkan bahwa Kaltim masih sangat memerlukan landasan hukum yang kuat beserta alokasi anggaran yang memadai agar upaya pelestarian naskah kuno dapat dilakukan secara optimal. Dalam penyusunan rancangan peraturan gubernur ini, DPK Kaltim mengidentifikasi kendala yang ada, khususnya dalam penentuan satuan kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat yang menyumbangkan naskah kuno mereka ke perpustakaan daerah. “Dengan adanya peraturan gubernur ini, kami berharap dapat memperkuat posisi DPK Kaltim dalam memberikan penghargaan kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan naskah kuno untuk disimpan sebagai arsip yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” tambahnya. Tujuan dari pengumpulan naskah kuno tersebut adalah untuk memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Naskah-naskah ini berisi warisan yang mencakup berbagai ilmu pengetahuan dan kekayaan budaya Nusantara di masa lalu, termasuk sejarah, cara pembuatan senjata, dan resep ramuan obat tradisional. “Semoga rancangan peraturan gubernur yang mendukung penyelamatan naskah kuno dapat segera disusun dan disahkan pada tahun 2025. Dengan demikian, warisan budaya Kaltim dapat terjaga dengan baik dan berkontribusi dalam mempertahankan NKRI,” harap Endang. ANTARA