SURABAYA –
**Borneonews - Batu, Jawa Timur**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Heru Joko Purwanto, menginformasikan bahwa pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan dimulai pada H+1 setelah pendaftaran. Kegiatan ini direncanakan berlangsung dari Jumat, 30 Agustus hingga Senin, 2 September 2024. Heru menyampaikan bahwa KPU Kota Batu telah menerima pendaftaran dari tiga pasangan bakal calon. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tes kesehatan pada H+1 setelah proses pendaftaran tersebut. Pelaksanaan tes kesehatan dijadwalkan berlangsung di Rumah Sakit Karsa Husada, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Batu. Tes kesehatan ini akan terdiri dari dua kategori, yaitu pemeriksaan fisik dan evaluasi kesehatan mental. KPU memberikan kebebasan kepada pasangan bakal calon untuk memilih tanggal pelaksanaan tes kesehatan, asalkan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga 2 September 2024. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kegiatan lain yang mungkin diikuti oleh masing-masing pasangan calon. "Kami memberikan fleksibilitas dalam penjadwalan tes kesehatan agar para pasangan calon dapat menyesuaikan dengan aktivitas yang sudah mereka rencanakan. Mereka dapat memilih untuk melaksanakan tes pada tanggal 30, 31 Agustus, atau pada 1 dan 2 September," ungkap Heru. Saat ini, KPU Kota Batu telah menerima dokumen pendaftaran dari tiga pasangan bakal calon, yang terdiri dari pasangan Firhando Gumelar dan Rudi, Krisdayanti serta Kresna Dewanata Phrosak, serta Nurochman dan Heli Suyanto. Pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 dibuka setiap hari dari pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB. KPU kini tengah melaksanakan tahapan penelitian dokumen pendaftaran para pasangan bakal calon, yang dijadwalkan berlangsung hingga 21 September 2024. Heru menambahkan, meskipun telah mengonfirmasi tiga pasangan bakal calon, KPU tetap membuka kesempatan untuk pendaftaran tambahan jika ada perubahan yang memungkinkan. Masa pendaftaran sendiri dibuka selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024. KPU juga akan melaksanakan penelitian terhadap persyaratan calon yang berlangsung antara 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sementara itu, untuk proses pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang akan dilakukan dari 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA