BORNEONEWS-Muara Teweh, Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah dijadwalkan akan melantik 73 dari 74 kepala desa terpilih pemilihan kepala desa serentak pada 21 Juli 2016.
"Pelantikan 73 kepala desa terpilih itu memang rencananya tanggal 22 Juli, namun sesuai petunjuk Bupati Barito Utara, Nadalsyah kepastiannya dimajukan menjadi Kamis (21/7) di kawasan Water Front City Jalan Panglima Batur Muara Teweh pukul 08.00 WIB," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Arbaidi di Muara Teweh, Sabtu (9/7/2016).
Menurut Arbaidi, dalam pelantikan nanti para kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak pada 25 Mei 2016 lalu itu akan didampingi istri masing-masing, sekaligus dilantik Ketua Tim Penggerak PKK desa setempat.
Pihak panitia juga mengundang seluruh kepala desa lainnya di sejumlah desa tersebar pada sembilan kecamatan serta masing-masing Badan Perwakilan Desa setempat.
"Dilantiknya para kades terpilih ini setelah sengketa pelaksanaan pilkades telah selesai diatasi, sedangkan satu desa yakni Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur pelaksanaanya akan ditunda ke periode selanjutnya atau tahun 2017," kata dia.
Arbaidi menjelaskan, ditundanya pilkades di Desa Mampuak II ini karena sengketanya sudah dilakukan mediasi di tingkat desa dan kecamatan, bahkan sudah dilakukan di tingkat kabupaten sebanyak tiga kali pertemuan, akan tapi tetap pemenang pilkades di desa tersebut tidak bisa diputuskan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak bisa memutuskan siapa pemenang dari pilkades serentak di Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur. Masalahnya dua calon kades yang bersaing dalam pilkades serentak di desa itu memperoleh suara imbang atau sama-sama memperoleh suara tertinggi dari calon-calon kades lainnya.
Kedua calon kades Desa Mampuak II tersebut adalah Aslianor dan Komsiah, dengan total perolehan masing-masing sama 164 suara. Hal itu disamping karena perolehan suara antara dua orang calon kades imbang, jumlah TPS saat pelakasanaan Pilkades serentak tanggal 25 Mei 2016 lalu di desa itu hanya ada 1 TPS, dan kedua calon kades ini tinggal di satu RT yang sama.
"Oleh karena itu untuk Desa Mampuak II ini diikutkan kembali dalam pilkades serentak selanjutnya, sebab di dalam Peraturan Bupati Barito Utara tidak ada diatur mengenai pilkades ulang," ujar Arbaidi. (ANT/*)
"Pelantikan 73 kepala desa terpilih itu memang rencananya tanggal 22 Juli, namun sesuai petunjuk Bupati Barito Utara, Nadalsyah kepastiannya dimajukan menjadi Kamis (21/7) di kawasan Water Front City Jalan Panglima Batur Muara Teweh pukul 08.00 WIB," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Arbaidi di Muara Teweh, Sabtu (9/7/2016).
Menurut Arbaidi, dalam pelantikan nanti para kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak pada 25 Mei 2016 lalu itu akan didampingi istri masing-masing, sekaligus dilantik Ketua Tim Penggerak PKK desa setempat.
Pihak panitia juga mengundang seluruh kepala desa lainnya di sejumlah desa tersebar pada sembilan kecamatan serta masing-masing Badan Perwakilan Desa setempat.
"Dilantiknya para kades terpilih ini setelah sengketa pelaksanaan pilkades telah selesai diatasi, sedangkan satu desa yakni Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur pelaksanaanya akan ditunda ke periode selanjutnya atau tahun 2017," kata dia.
Arbaidi menjelaskan, ditundanya pilkades di Desa Mampuak II ini karena sengketanya sudah dilakukan mediasi di tingkat desa dan kecamatan, bahkan sudah dilakukan di tingkat kabupaten sebanyak tiga kali pertemuan, akan tapi tetap pemenang pilkades di desa tersebut tidak bisa diputuskan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak bisa memutuskan siapa pemenang dari pilkades serentak di Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur. Masalahnya dua calon kades yang bersaing dalam pilkades serentak di desa itu memperoleh suara imbang atau sama-sama memperoleh suara tertinggi dari calon-calon kades lainnya.
Kedua calon kades Desa Mampuak II tersebut adalah Aslianor dan Komsiah, dengan total perolehan masing-masing sama 164 suara. Hal itu disamping karena perolehan suara antara dua orang calon kades imbang, jumlah TPS saat pelakasanaan Pilkades serentak tanggal 25 Mei 2016 lalu di desa itu hanya ada 1 TPS, dan kedua calon kades ini tinggal di satu RT yang sama.
"Oleh karena itu untuk Desa Mampuak II ini diikutkan kembali dalam pilkades serentak selanjutnya, sebab di dalam Peraturan Bupati Barito Utara tidak ada diatur mengenai pilkades ulang," ujar Arbaidi. (ANT/*)








