**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, baru saja mengumumkan dua kebijakan inovatif yang dirancang untuk memerangi perjudian online di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat.
Kebijakan pertama menetapkan kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas. Pakta ini akan menegaskan komitmen PSE dalam tidak memfasilitasi perjudian online. Selain itu, terdapat pula deklarasi bersama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Dalam penyampaian di Jakarta, Budi Arie mengungkapkan keyakinannya bahwa kedua langkah ini akan mempercepat dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Optimisme ini berakar dari data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan bahwa akses masyarakat ke situs perjudian online mengalami penurunan hingga 50 persen. Selain itu, angka deposit masyarakat di platform-platform tersebut juga menunjukkan penurunan signifikan, mencapai Rp34,49 triliun per Juli 2024.
Kebijakan kedua melibatkan pembentukan tim atau satuan tugas yang akan bekerja sama dalam pemberantasan judi online. Kerja sama ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional. Dengan adanya deklarasi ini, berbagai pihak menunjukkan komitmen mendukung upaya pemerintah untuk membersihkan konten perjudian dari ruang digital.
Budi Arie lebih lanjut menjelaskan bahwa kehadiran pakta integritas ini merupakan sebuah sinyal penting bagi PSE di sektor swasta, yang mencakup 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik di seluruh Indonesia. Mereka diwajibkan tidak hanya untuk menandatangani dokumen ini, tetapi juga untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang handal.
Jika PSE tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah perjudian online.
Dari sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat, terlihat adanya kolaborasi yang kuat, antara lain dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, hingga Asosiasi Fintech Indonesia. Semua komponen ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online secara menyeluruh dan efekif.
Dengan peluncuran kebijakan ini, Budi Arie berharap Indonesia dapat mempersempit ruang gerak bagi praktik perjudian online sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif akibat kegiatan ilegal tersebut.
ANTARA
Upaya Pemerintah Indonesia, Dua Kebijakan Baru Berantas Judi Online
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







