BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Rabu. Pendaftaran ini merupakan langkah penting bagi keduanya yang didukung oleh tiga partai politik. Kehadiran Rudi dan Rafiq di KPU disambut meriah oleh para pendukung dan simpatisan yang mengiringi mereka dengan alunan musik tradisional *kompang*. Rudi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPU, atas penerimaan mereka sebagai calon kepala daerah. "Terima kasih kepada KPU, karena kami sudah diterima di sini sebagai calon kepala daerah," ujarnya di hadapan para pendukung. Dalam proses pendaftaran, ketiga partai pengusung yakni Partai NasDem, PDI Perjuangan, dan PSI turut hadir. Selain itu, terdapat tiga partai tambahan sebagai pendukung, yaitu Hanura, PKN, dan Partai Buruh. Rudi menjelaskan bahwa seharusnya Hanura dapat bergabung sebagai partai pengusung, namun surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) baru diterima pada siang hari, sehingga tidak terdaftar dalam aplikasi pencalonan (Silon) yang dikelola oleh KPU. Ia juga menambahkan bahwa PKN dan Partai Buruh termasuk partai nonparlemen. Dalam kesempatan ini, Rudi menyampaikan harapannya agar keberadaan mereka sebagai pasangan calon akan membawa perubahan positif bagi Kepulauan Riau. Ia juga berharap agar dokumen pendaftaran yang diajukan dapat diterima dan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Rudi mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak suara mereka pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih pasangan Rudi-Rafiq. "Pilkada ini milik rakyat, jadi biarkan rakyat yang memilih pemimpin untuk kita semua," tegasnya. Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengonfirmasi bahwa berkas pendaftaran pasangan Rudi-Rafiq telah lengkap berdasarkan penelitian timnya. Ia menekankan bahwa penerimaan pendaftaran calon kepala daerah merupakan bagian dari usaha untuk menyukseskan proses demokrasi yang berintegritas dan bermartabat. Indrawan berharap agar seluruh tahapan pilkada hingga pemilihannya berlangsung dengan aman, damai, kondusif, dan penuh martabat. Beliau juga meminta dukungan doa agar KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Setelah pendaftaran diterima, KPU akan memverifikasi keabsahan berkas administrasi pencalonan kepala daerah dalam rentang waktu dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. "Jika ada perbaikan pasti kita sampaikan untuk segera diperbaiki sesuai batas waktu yang ditetapkan," tambahnya. ANTARA