JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Agustus (Jumat). Sementara itu, Ridwan Kamil dan Suswono akan melakukan pemeriksaan serupa pada tanggal 31 Agustus (Sabtu). Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan akan berlangsung di Rumah Sakit Tarakan yang berlokasi di Cideng, Jakarta Pusat, mulai pukul 07.00 WIB. Dody menegaskan bahwa proses ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (paslon) yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di DKI Jakarta. Setelah melakukan verifikasi dokumen administrasi, pihak KPU akan memberikan surat keterangan kepada masing-masing paslon untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan. Dody juga menambahkan bahwa RSUD Tarakan telah mempersiapkan tim medis yang terdiri dari dokter spesialis dan dokter ahli untuk melaksanakan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup kesehatan fisik, mental, serta deteksi penyalahgunaan narkotika. Dalam kesempatan terpisah, bakal calon gubernur Ridwan Kamil berharap agar semua tahapan administrasi terkait Pilkada DKI Jakarta dapat berjalan lancar dan berkesinambungan ke tahap berikutnya. "Mudah-mudahan administrasi ini lancar, sehingga kami dapat melanjutkan pada proses yang lainnya," ungkap Ridwan. KPU DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk menyiapkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan tiga rumah sakit pemerintah, yaitu RSUD Tarakan, RSUD Koja, dan RSKD Duren Sawit, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ini. RSUD Tarakan, yang merupakan salah satu rumah sakit kelas A, memiliki fasilitas yang memadai serta dilengkapi dengan tenaga medis yang memiliki keahlian spesialis dan sub-spesialis yang beragam, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI Jakarta ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pendaftaran untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung selama dua hari pertama, yaitu pada 27-28 Agustus, dengan waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. ANTARA