JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bank Indonesia (BI) selama satu bulan terakhir telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat dalam perjudian online, yang berasal dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Hal ini menunjukkan peningkatan perhatian terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di platform digital. Selain itu, dalam periode yang sama, BI juga mencatat adanya 123 *Uniform Resource Locator* (URL) terkait perjudian online, serta 150 akun yang diperdagangkan di platform *e-commerce* dan media sosial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah perjudian online yang semakin marak. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI, Anton Daryono, menjelaskan bahwa BI telah menginstruksikan PJP untuk melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pemblokiran, penutupan akun, dan pelaporan terhadap URL yang terindikasi sebagai platform perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hingga akhir Juli 2024, Kemenkominfo telah melaporkan kepada BI mengenai 504 rekening yang dianggap digunakan untuk aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 431 akun terdaftar sebagai pengguna PJP. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa 88 akun teridentifikasi sebagai akun yang melakukan transaksi yang sah, sementara 343 akun lainnya telah diidentifikasi digunakan untuk transaksi judi online. Akibatnya, semua akun tersebut telah ditutup untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Anton juga mengungkapkan bahwa BI, sebagai otoritas sistem pembayaran, telah mengembangkan teknologi pengawasan canggih, termasuk *Cyber Patrol* dan *Fraud Detection System* (FDS). Teknologi ini dirancang untuk mendeteksi dan menganalisis aktivitas ilegal. Sebagai hasil dari FDS, ditemukan 1.858 merchant yang tidak sesuai dengan profil yang diinginkan, dan 147 akun ilegal lainnya telah ditindaklanjuti dengan pemutusan kerja sama dengan pihak merchant tersebut. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI berperan aktif dalam pencegahan perjudian online. Peran ini dilakukan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap penyedia jasa pembayaran. Pengawasan langsung melibatkan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan kepatuhan PJP telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara memantau, mengidentifikasi, serta menilai data yang dilaporkan oleh PJP dan melalui intelijen pasar. BI juga secara berkala mengirimkan surat kepada PJP untuk mendorong mereka agar aktif dalam melakukan pencegahan praktik ilegal, termasuk perjudian online, dengan memenuhi kewajiban prinsip *Know Your Customer* (KYC) serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. ANTARA