PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menegaskan aturan terbaru hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal dukungan 10 persen dalam pemilu untuk mengusung bakal calon dalam Pilkada.

“Syarat minimal suara partai politik pengusung yang harus mencapai 10 persen dari total suara Pemilu DPRD Provinsi Kalteng 2024, atau setara dengan minimal 137.725 suara,” ungkap Ketua KPU Kalteng, Satriadi di kantor KPU, Rabu, 28 Agustus 2024.

Ia mengingatkan, pentingnya proses pendaftaran sebagai salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada.

Semua persyaratan pencalonan telah dikomunikasikan sebelumnya oleh tim pasangan calon dengan pihak KPU, sehingga diharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Pendaftaran dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, yakni pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan ketentuan waktu yang berbeda untuk hari terakhir.

--page

Namun, beberapa hal penting terkait pendaftaran, termasuk kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon, yang akan menjadi dasar dalam menentukan apakah pendaftaran akan diterima atau dikembalikan.

Jika pendaftaran dinyatakan diterima, KPU akan memberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

"Kami berharap, proses pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan dengan tertib dan menghormati masyarakat yang juga memerlukan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut," pungkas Satriadi. (HERMAWAN DP/j)