BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung berencana untuk memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Langkah ini diambil setelah keduanya resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda, menyatakan bahwa meskipun KPU telah menyatakan dokumen mereka lengkap, pihaknya perlu memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh Eva dan Deddy. "Kami harus menunggu dokumen yang mereka serahkan ke KPU," ujarnya. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mengonfirmasi keabsahan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Apriliwanda menegaskan bahwa Bawaslu telah menerbitkan surat pencegahan kepada Wali Kota Bandarlampung petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. "Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi Pilkada," tambahnya. Pelarangan penggunaan fasilitas negara ini mencakup seluruh tahapan, termasuk saat pasangan calon, Eva dan Deddy, mendaftar ke KPU. Bawaslu telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pengawasan guna mencegah pelanggaran, terutama bagi calon dari kalangan *incumbent* atau pejabat negara yang dilarang memanfaatkan fasilitas resmi selama pendaftaran. Selain itu, Apriliwanda juga mengingatkan agar tidak melibatkan pihak-pihak tertentu seperti TNI/Polri, ASN, serta anak-anak dalam proses pendaftaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dilakukan tidak hanya di kantor KPU, tetapi juga di sepanjang perjalanan pasangan calon dari rumah menuju lokasi pendaftaran. Pada kesempatan sebelumnya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mendaftar ke KPU dengan dukungan dari sembilan partai politik. Tujuh di antaranya merupakan partai pemilik kursi di DPR dan meliputi Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PKS, NasDem, dan Demokrat. Selain itu, juga didukung oleh dua partai non-parlemen, yaitu PSI dan PPP. Eva Dwiana yang akrab disapa Bunda Eva adalah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat sebagai Wali Kota Bandarlampung untuk periode 2021–2024. Ia merupakan istri dari Herman HN, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandarlampung pada periode 2010–2015 serta 2016–2021. Eva, yang lahir di Tanjungkarang pada 25 April 1970, sebelumnya juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024. Di sisi lain, Deddy Amarullah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandarlampung periode 2021–2024 dan merupakan pasangan petahana dari Eva Dwiana. Sebelum memasuki dunia politik, Deddy adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan terakhir sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan. Pria kelahiran Tanjungkarang pada 15 Januari 1957 adalah kader Gerindra untuk tahun 2024, setelah sebelumnya menjadi bagian dari Partai NasDem. ANTARA