JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Arab Saudi memberikan apresiasi tinggi terhadap program *manasik* haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia. Penghargaan ini disampaikan oleh Badar As Sulamy, Supervisor Utama Kantor Urusan Haji dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurut Badar, pelaksanaan program *manasik* haji di Indonesia sangat baik, mengingat jumlah jamaah yang sangat besar serta wilayah yang sangat luas. Dia menyatakan, "Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pembekalan *manasik* haji kepada jamaah." Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi di Jakarta. Pemerintah Saudi menilai bahwa pola penyelenggaraan *manasik* haji yang diterapkan di Indonesia sangat baik dan layak dijadikan contoh oleh negara lain. Menariknya, hal ini menjadi salah satu alasan bagi pemerintah Saudi untuk melakukan *benchmarking* atau studi tiru kepada Kementerian Agama Indonesia. Dalam kesempatan itu, Badar mengungkapkan harapan agar hasil dari studi tiru ini dapat diimplementasikan di negara-negara lain yang memiliki karakteristik dan jumlah jamaah haji yang serupa. Hal ini diungkapkan dia di hadapan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Menanggapi apresiasi tersebut, Hilman Latief menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menyusun berbagai buku *manasik* haji. Di antara buku-buku tersebut ialah *Tuntunan Manasik Haji dan Umrah*, *Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia*, serta *Doa-doa Haji dan Umrah*. Menurutnya, pedoman ini dirancang sesingkat mungkin agar mudah dipahami dan digunakan oleh jamaah. "Buku-buku ini disusun dengan singkat untuk memudahkan jamaah dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah," ujar Hilman. Lebih lanjut, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa pengelolaan program *manasik* haji di Indonesia berada di bawah Kementerian Agama, yang kemudian dilaksanakan oleh unit-unit di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta oleh Kelompok Bimbingan Jemaah Haji dan Umrah (KBIHU). Adapun peserta yang diperbolehkan mengikuti bimbingan *manasik* dibedakan antara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Untuk tingkat kecamatan, ada lima kriteria, antara lain jamaah haji reguler yang telah melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Penyelenggaraan bimbingan *manasik* haji untuk peserta gabungan dilakukan di kecamatan yang memiliki jamaah lebih banyak, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program tersebut. Selain itu, bagi peserta bimbingan yang juga berperan sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), mereka akan mendapatkan tambahan materi yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. Sedangkan untuk peserta di tingkat kabupaten/kota, mereka harus berasal dari kecamatan di dalam kabupaten/kota yang sama. "Jamaah haji yang berada di Pulau Jawa akan mengikuti bimbingan *manasik* haji sebanyak delapan kali, dengan rincian dua kali di tingkat kabupaten/kota dan enam kali di tingkat kecamatan. Sementara bagi jamaah di luar Jawa, bimbingan dilakukan sebanyak 10 kali dengan rincian dua kali di kabupaten/kota dan delapan kali di kecamatan," jelas Arsad. Arsad juga menambahkan bahwa Indonesia telah menyiapkan berbagai sarana untuk *manasik* yang tersebar di 13 Asrama Haji Embarkasi/Debarkasi, di mana jamaah dapat memanfaatkan fasilitas tersebut di daerah masing-masing. Metode yang digunakan dalam penyampaian materi *manasik* termasuk ceramah, sesi tanya jawab, peragaan, penayangan video, praktik langsung, serta simulasi, sehingga diharapkan dapat mempermudah pemahaman para jamaah. ANTARA