BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Rojikinoor dan Wakil Wali Kota Vina Pandu Winata akan mendaftar untuk Pilkada Palangka Raya ke KPU setempat pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
"Kami kabari aja besok sesuai surat pemberitahuan Paslon akan melakukan pendaftaran hari Kamis Jam 10.00 WIB dari Paslon Rojikinoor-Vina Panduwinata," kata Kabag TU KPU Kota Palangka Raya, Herliansyah, di Grub Media KPU Palangka Raya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Pendaftaran ini menurut Herliansyah menjadi langkah penting bagi Paslon dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah di Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menyampaikan, tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang. Kalau untuk beberapa hari kedepan kita memasukan tahapan yang paling krusial atau tahapan paling ‘seksi’ yakni tahapan pendaftaran pasangan calon,”
--page
Sebagai informasi ungkap Joko, Keputusan KPU Kota Palangka Raya menetapkan bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2024 adalah 16.055 suara. (MARINI/j)









