JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka tengah merumuskan sebuah regulasi yang bertujuan untuk melindungi para pekerja di platform digital, termasuk pengemudi *ride-hailing*. Regulasi ini akan memuat berbagai aspek terkait perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Indah Anggoro Putri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menjelaskan pada hari Rabu bahwa rancangan regulasi ini disusun dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan. Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa terdapat kemungkinan akan ada peraturan pemerintah atau bentuk regulasi lain yang akan disusun sesuai dengan arahan dari pemerintahan yang baru. "Kami sudah menyiapkan draf dan melakukan konsultasi publik. Saat ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah baru," ungkap Putri. Dia juga mengungkapkan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah menciptakan kondisi kerja yang layak bagi para pekerja di platform digital, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh *International Labour Organization* (*ILO*). Dalam konteks ini, kerja layak diartikan sebagai ketiadaan perbudakan modern. Lebih lanjut, Indah Anggoro menggarisbawahi pentingnya pengaturan waktu kerja dan istirahat yang baik, pembayaran yang adil sesuai standar yang berlaku, serta perlindungan terhadap risiko di tempat kerja dan potensi pelecehan seksual. Pekerja juga berhak atas jaminan sosial dan asuransi kesehatan, yang merupakan elemen krusial dalam perlindungan pekerja. Regulasi ini disusun sebagai respons terhadap jumlah pekerja platform yang kian meningkat di Indonesia, serta tren pekerjaan jarak jauh yang melibatkan pekerja di platform online. Dalam pengaturan ini, Putri menekankan bahwa regulasi terkait pekerja platform digital, termasuk pengemudi *ride-hailing*, tidak hanya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh perlunya sinergi dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan, dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara efektif. ANTARA