**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah berperan aktif dalam memfasilitasi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk memperoleh *paten*, yang merupakan bentuk kekayaan intelektual yang berharga.
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian khusus diberikan kepada pendaftaran paten, dengan data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 ini, sebanyak 30 sertifikat paten berhasil diserahkan. Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan bahwa rincian dari sertifikat tersebut mencakup 27 sertifikat paten yang diberikan kepada Universitas Sriwijaya, satu sertifikat paten kepada IKesT Muhammadiyah Palembang, serta dua sertifikat dari Politeknik Negeri Sriwijaya.
*Paten* memiliki peranan yang sangat penting. Ia berfungsi sebagai penjagaan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, menjadi dasar hukum dalam pelaporan pelanggaran paten, serta memberikan hak eksklusif kepada individu atau lembaga untuk mengatur perdagangan dari invensi yang mereka hasilkan. Mengingat manfaat yang terkandung dalam paten, Kemenkumham intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kalangan akademik agar mendaftar paten untuk karya mereka.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di lingkungan kampus, tetapi juga di pusat-pusat kegiatan masyarakat. Kemenkumham setiap tahun mengadakan program unggulan yaitu *Patent One Stop Service (POSS)*, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual, khususnya paten, dan mendorong para penemu untuk mengajukan paten atas karya mereka.
Ilham juga mengajak masyarakat dan institusi pendidikan untuk mendukung penuh proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten yang saat ini sedang dibahas. Dalam konteks ini, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Paten diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kekayaan intelektual di Indonesia.
Supratman menegaskan bahwa keberadaan landasan hukum yang kuat sangat penting bagi para peneliti dan pengembang, sehingga mereka bisa mencapai hasil yang optimal. "Dengan adanya kebijakan hukum yang jelas, penemuan-penemuan akan lebih terjamin dan memberikan kepastian hukum dalam mendapatkan paten," ujarnya.
Untuk menyelesaikan proses pembahasan RUU Paten, pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham, bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menjalani sejumlah tahapan pembicaraan dengan DPR RI. Inisiatif ini bertujuan agar intelektual dan kreatifitas masyarakat dapat diregulasi dengan baik sehingga mendukung kemajuan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
ANTARA
Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Paten di Perguruan Tinggi
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







