**Borneonews - Depok**, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai *Universal Health Coverage* (UHC), terutama di tengah situasi politik saat ini yang bisa memunculkan berbagai kesalahpahaman mengenai akses layanan kesehatan. Salah satu isu yang sering muncul adalah anggapan bahwa masyarakat dapat berobat hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Mohammad Idris mengungkapkan bahwa sering kali terdapat kampanye yang mengatakan bahwa cukup berobat menggunakan KTP. Namun, pandangan ini justru dapat menimbulkan kekeliruan yang akan berdampak negatif bagi pemerintah, baik dalam pelayanan maupun pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar masyarakat lebih memahami hal ini agar tidak terjadi kebingungan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemahaman tentang UHC sangat krusial untuk mencegah kesalahpahaman mengenai layanan kesehatan yang didukung oleh BPJS. Hal ini terutama penting terkait dengan layanan di unit gawat darurat (UGD). Ia memberikan contoh konkret terjadi kemarin, di mana seorang pasien yang datang ke UGD merasa dirugikan karena harus membayar setelah mendapatkan layanan, meski ia hanya membutuhkan pemeriksaan yang tidak terlalu serius. Situasi ini menyoroti betapa pentingnya Anggota Pegawai Negeri Sipil (ASN) memahami regulasi BPJS agar bisa menjelaskan prosedur dengan jelas kepada masyarakat.
Idris menegaskan bahwa ASN harus dapat memberikan penjelasan yang akurat mengenai regulasi BPJS, khususnya terkait biaya layanan kesehatan. Ia menjelaskan bahwa mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS tetap diwajibkan untuk membayar, kecuali jika mereka dirawat di kelas 3. Apabila memilih ruang perawatan kelas 1, tentunya akan ada biaya tambahan yang harus dibayarkan. Hal ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai UHC, pemerintah berencana mengadakan sosialisasi yang akan dilakukan pada apel hari Jumat mendatang. Acara tersebut akan dipimpin oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok dengan tujuan agar semua ASN di wilayah Depok memahami prosedur dan persyaratan dalam sistem jaminan kesehatan secara menyeluruh.
"Saya menginstruksikan agar seluruh ASN hadir pada apel ini guna memperkuat pemahaman mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat," jelasnya. Penjelasan yang akan disampaikan nantinya bakal mencakup prosedur, syarat serta mekanisme dalam layanan kesehatan, terutama yang berhubungan dengan fasilitas unit gawat darurat.
Sementara itu, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian dalam penerapan UHC, Kota Depok telah menerima Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama pada acara UHC Awards 2024 yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Penganugerahan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024 dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin.
Prestasi yang diraih oleh Kota Depok ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mencapai tujuan UHC, dengan pencapaian yang terukur mencapai 103,13 persen dari total populasi sebanyak 1.941.360 jiwa.
ANTARA
Pemahaman UHC Penting bagi Masyarakat, Wali Kota Depok Ingatkan
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







