AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi di Maluku Tengah melakukan program pembinaan karakter bagi para tahanan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembinaan yang dijalani oleh para penghuni rutan. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini diawali dengan pemaparan materi mengenai *Character Building* atau pembinaan karakter. Gani menyatakan bahwa saat ini, pembangunan karakter telah menjadi salah satu prioritas utama dalam pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen instansi ini untuk melakukan transformasi demi meningkatkan kualitas pembinaan bagi para warga binaan. Dalam penjelasannya, Gani menguraikan bahwa istilah *character building* terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kata "karakter" mengacu pada sifat batin yang memengaruhi pikiran, perilaku, budi pekerti, dan tabiat seseorang. Kedua, "membangun" berarti kegiatan yang mencakup perbaikan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pendampingan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa *Character Building* adalah usaha untuk membentuk dan mengembangkan akhlak serta budi pekerti individu menjadi lebih baik. Gani menekankan bahwa di era modern saat ini, perubahan dan pertukaran informasi berlangsung dengan sangat cepat dan kompleks. Oleh karena itu, karakter individu menjadi hal yang sangat krusial dalam membentuk perilaku, respons terhadap tantangan, dan kemampuan beradaptasi. Semua ini merupakan bagian dari proses pembentukan yang dikenal sebagai karakter diri atau jati diri. Sebagai penutup, Gani mengingatkan kepada para warga binaan bahwa pembinaan karakter yang mereka terima bertujuan untuk membantu mereka memperbaiki diri dan menjadi lebih bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan positif setelah mereka menyelesaikan masa hukuman, atau bagi mereka yang masih menjalani masa pidana di Rutan Masohi. ANTARA