**Borneonews - Tangerang**, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di Banten telah melakukan serangkaian tindakan administrasi keimigrasian terhadap 106 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Agustus 2024. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Kasie Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Eko Yudis P. Rajagukguk, mengungkapkan bahwa warga negara asal Nigeria mendominasi angka pelanggaran dengan total 28 orang. Selain Nigeria, terdapat juga 28 orang asal Sri Lanka yang terlibat dalam tindakan administratif keimigrasian. Adapun negara-negara lain yang tercatat meliputi Tiongkok (11 orang), Vietnam (8 orang), Malaysia (4 orang), dan sekitar 27 orang dari berbagai negara lainnya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Imigrasi, Eko menjelaskan bahwa tindakan administrasi terhadap WNA asal Nigeria dan Sri Lanka cukup signifikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan WNA yang dianggap melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, serta menjamin respons cepat dari pihak imigrasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Selain itu, kantor imigrasi tersebut berhasil mengamankan tiga WNA dari Nigeria yang diduga mengganggu ketertiban umum dan berusaha melarikan diri pada saat pemeriksaan dilakukan. Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA ini mencakup pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang memiliki izin tinggal yang telah kadaluarsa dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu yang ditetapkan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 119 ayat (1) dari undang-undang yang sama, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang memasuki atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan, memberikan apresiasi atas pelaksanaan operasi gabungan yang berhasil mengamankan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai keberadaan dan kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing.
Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan instansi keimigrasian, diharapkan dapat tercipta kondisi yang lebih aman dan tertib di wilayah tersebut.
ANTARA
Imigrasi Tangerang Tindaki 106 WNA, Banyak dari Nigeria dan Sri Lanka
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







