SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang dosen dari universitas swasta, yang memiliki gelar doktor dalam bidang hukum, berinisial MH. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto, diketahui bahwa pelapor dalam kasus ini adalah S, yang merupakan istri dari terlapor. S mengklaim bahwa ia telah menjadi korban KDRT selama kurang lebih dua dekade. "Korban S mengungkapkan jika dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya selama hampir 20 tahun. Kami masih menyelidiki kebenaran dari pernyataan tersebut," tuturnya kepada awak media di Surabaya pada Rabu sore. Korban S telah menyerahkan barang bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan berat terhadap dirinya oleh sang suami, termasuk rekaman dari *CCTV* yang terpasang di rumah mereka yang menunjukkan tindakan tersebut, yang disaksikan oleh kedua anak mereka. Kepala Polres juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekonstruksi dan baru-baru ini melakukan gelar perkara untuk menyeret kasus ini ke tahap penyidikan. Terlapor MH dikenal sebagai seorang tokoh agama, serta berprofesi sebagai pengacara juga politikus, yang pernah mencalonkan diri dalam Pemilu sebagai anggota legislatif melalui sebuah partai politik, meskipun tidak pernah terpilih. Sehubungan dengan latar belakang terlapor yang mencakup beberapa profesi terhormat, Purwanto menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yang meliputi korban S dan kedua anaknya yang kini berada di usia remaja. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap MH. "Apabila terdapat perkembangan dalam hasil penyelidikan, kami akan segera menginformasikan kepada publik," tegasnya. ANTARA