PEKANBARU –
**Borneonews - Siak, Riau**, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergerak di bidang kesehatan serta pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu. Kepala BKPSDM Siak, Zulfikri, menjelaskan bahwa peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983. Peraturan ini mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta didukung oleh Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 terkait petunjuk pelaksanaan dari PP tersebut. Zulfikri menambahkan bahwa aturan ini telah disusun dengan jelas. Namun, tantangannya adalah bagaimana para pegawai negeri sipil menjalankannya. Ia menekankan, misalnya, bahwa PNS wanita tidak diperkenankan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan rasa kewalahannya terkait banyaknya laporan yang diterima seputar pernikahan dan perceraian ASN. Zulfikri mencatat bahwa jika permasalahan sudah sampai ke BKPSDM, itu menandakan bahwa situasinya sudah sangat serius. Ia juga menyebutkan bahwa tingkat perceraian paling dominan terjadi di kalangan tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis. Namun, ia tidak menjelaskan persentase masing-masing kategori tersebut. Sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahun dengan harapan dapat menurunkan tingkat perceraian di antara ASN. Pada kegiatan ini, sekitar 150 tenaga kesehatan dan 100 kepala sekolah dasar serta sekolah menengah pertama diundang untuk berpartisipasi. Zulfikri mengimbau semua ASN agar memahami peraturan tentang izin perkawinan dan perceraian. Ia juga berharap agar permasalahan keluarga yang dihadapi dapat diselesaikan secara baik, tanpa harus berujung pada perceraian. “Jika masalah tersebut masih dapat diselesaikan, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mencari jalan damai. Jangan sampai setelah mencapai kondisi yang sangat sulit, baru datang ke BKPSDM,” tuturnya. Ia juga meminta agar pimpinan organisasi perangkat daerah dapat memberikan pembinaan dan pemantauan kepada ASN di unit kerja masing-masing. Menurutnya, jika suatu masalah dapat diselesaikan di lingkungan kerja, maka hal itu akan lebih baik untuk semua pihak. ANTARA