JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari keterlibatan dalam kampanye politik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam hal ini, KPAI menekankan adanya sebelas elemen larangan yang harus dihindari, yang telah disepakati bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah, menyampaikan, “Kami ingin menekankan adanya sebelas larangan terkait cara-cara yang seharusnya tidak dilakukan terhadap anak. Pertama, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau dalam upaya mendapatkan dukungan suara.” Penyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPAI di Jakarta. Larangan yang kedua mengacu pada tindakan penyalahgunaan dan pemalsuan identitas anak agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Sementara itu, larangan ketiga menyoroti penyalahgunaan fasilitas yang diperuntukkan bagi anak, seperti sekolah, area bermain, dan lokasi-lokasi lain yang ramah anak. Ia juga menjelaskan larangan keempat, yang melarang melibatkan anak dalam pembuatan video, foto, atau media promosi lainnya yang dimanfaatkan sebagai konten kampanye. Larangan kelima adalah tidak melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye, dan keenam adalah menampilkan anak di atas panggung kampanye. Selain itu, larangan ketujuh mengingatkan untuk tidak melibatkan anak dalam pemasangan atau penggunaan atribut kampanye. Larangan kedelapan menegaskan tidak boleh melibatkan anak dalam praktik politik uang. Larangan kesembilan mencakup eksploitasi anak atau melibatkan mereka dalam tindakan kekerasan. KPAI juga menyoroti larangan kesepuluh yang berkaitan dengan pengucilan, penghinaan, atau tindakan diskriminatif lain yang bisa dialami anak-anak, terutama jika orang tua atau anggota keluarga mereka memiliki pilihan politik yang berbeda. Terakhir, larangan kesebelas adalah memprovokasi anak untuk membenci atau memusuhi calon peserta pemilu. “Penting bagi kita untuk memastikan bahwa pilkada dilaksanakan dalam suasana sukacita, tanpa adanya eksploitasi atau mobilisasi anak. Anak-anak memiliki kerentanan dalam aksi unjuk rasa. Meski mereka dilindungi oleh konstitusi jika berusia di bawah 17 tahun, perlindungan dari orang dewasa tetap diperlukan. Ini mengingat masih ada situasi di lapangan yang tidak dapat sepenuhnya terkendali,” terang Ai. Ia menegaskan komitmen KPAI untuk terus berkoordinasi dengan berbagai mitra, termasuk Lembaga Bantuan Hukum dan organisasi nirlaba, guna mengawasi perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap anak-anak. “Edukasi publik akan terus kami lakukan, terutama terkait kesepakatan yang dibuat oleh partai politik. Kami berharap para kontestan pilkada tidak akan melibatkan anak-anak dalam proses ini. Oleh karena itu, kami akan meningkatkan pengawasan agar semua pihak memberikan perlindungan yang diperlukan, sehingga anak-anak tidak terlibat dan tidak menjadi korban dalam situasi ini,” kata Ai menutup keterangan. ANTARA