JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menginformasikan bahwa sanksi terhadap aplikasi pesan instan, Telegram, saat ini masih dalam tahap menunggu hasil kajian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo. Budi Arie menegaskan bahwa keputusan mengenai tindakan yang akan diambil akan didasarkan pada analisis yang menyeluruh dari tim Aptika. Dalam penjelasannya, Budi Arie menyebutkan bahwa Telegram telah menerima beberapa kali surat peringatan. Hal ini disebabkan oleh indikasi bahwa platform tersebut mengizinkan tidak hanya perjudian, tetapi juga penyebaran konten pornografi. Ia menyatakan bahwa jika hasil kajian menunjukkan kejelasan dan bukti yang mendukung, kemungkinan penutupan akses terhadap aplikasi tersebut bisa saja dilakukan. Ia juga menekankan pentingnya penanganan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di lingkungan digital Indonesia. Ketidakpastian mengenai waktu kapan sanksi akan diterapkan masih ada, dan Budi Arie menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah tim Aptika menyelesaikan kajiannya dan memberikan rekomendasi yang tepat. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, menambahkan bahwa proses pemantauan terhadap Telegram terus berlangsung. Kajian dari tim Aptika diharapkan menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo memiliki sistem pemantauan yang mampu mengikuti perkembangan aktivitas yang dilakukan oleh platform tersebut secara *real-time*. Namun, Prabu menegaskan bahwa tindakan seperti pemblokiran harus berdasarkan analisis yang robust dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Kami tidak bisa sembarangan melakukan pemblokiran. Evaluasi dari tim serta reaksi dan sikap yang ditunjukkan oleh setiap aplikasi akan menjadi dasar rekomendasi yang kami pertimbangkan dalam mengambil keputusan yang tegas," ungkapnya. Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah menyampaikan bahwa pemerintah berencana memberikan denda kepada platform digital yang terindikasi membiarkan peredaran konten perjudian online. "Apabila platform Anda tidak kooperatif dalam menanggulangi perjudian online, kami akan memberlakukan denda hingga Rp500 juta per konten," ujar Budi Arie dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring. Ketentuan denda tersebut berlaku untuk semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Budi Arie melaporkan bahwa berdasarkan pemantauan, masih banyak konten dengan kata kunci yang berkaitan dengan perjudian online yang beredar di berbagai platform digital. Ia memberikan contoh, antara 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, terdapat 20.241 kata kunci terkait perjudian yang ditemukan di Google. Selain itu, ditemukan 2.702 kata kunci serupa di jejaring sosial Meta selama periode 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. "Sepuluh kata kunci paling banyak dicari terkait perjudian online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," jelas Budi Arie. ANTARA