JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyelidik dari Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan klarifikasi terkait pengaduan yang melibatkan Aaliyah Massaid (22) dan suaminya, Thariq Halilintar (25). Rencananya, keduanya akan dimintai keterangan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Aaliyah Massaid dijadwalkan untuk hadir di ruang penyelidik pada pukul 10.30 WIB. Lokasi pemeriksaan berada di lantai 5 Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal ini menjadi penting mengingat Aaliyah adalah pelapor sekaligus korban dalam kasus ini. Sementara itu, Thariq Halilintar juga diminta untuk memberikan keterangan pada waktu yang sama, yaitu pukul 11.30 WIB. Ade Safri menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024. Ade Safri menambahkan, setiap individu yang dengan sengaja melakukan serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu yang tidak benar melalui informasi elektronik atau dokumen lain yang disebarkan secara online, dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap reputasi individu di era digital. Aaliyah Massaid, yang merupakan sosok publik, juga sudah dipanggil untuk memberi keterangan mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Informasi lebih lanjut mengenai kehadirannya disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Kasus ini bermula pada 28 Juli 2024, ketika Aaliyah berada di kediamannya di Pondok Indah. Saat itu, ia membuka aplikasi media sosial *Tiktok* melalui dua akun, yaitu @esmeralda_9999 dan @medialestar, serta akun *Youtube* bernama @infomedia3180. Secara tiba-tiba, Aaliyah menemukan konten yang menyebutkan bahwa ia hamil di luar nikah. Padahal, hingga saat itu dan saat ini, Aaliyah mengklaim bahwa ia tidak hamil, bahkan tengah mengalami haid. Sebagai respon terhadap tuduhan tersebut, Aaliyah Massaid resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian berbagai kalangan. ANTARA