JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang individu yang mengaku sebagai jaksa bernama CAN, yang diduga terlibat dalam sebuah penipuan yang merugikan sejumlah orang hingga mencapai sekitar Rp4,6 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Ia menegaskan bahwa setelah ditelusuri, pelaku yang mengklaim sebagai pegawai Kejaksaan tersebut sebenarnya bukanlah pegawai resmi dari lembaga tersebut. Melalui keterangan yang diberikan oleh Harli, terungkap bahwa CAN menjalankan aksinya dengan kedok sebagai pegawai Kejaksaan untuk meminjam uang dengan alasan asetnya telah dibekukan. Aset yang disebutkan oleh pelaku mencakup berbagai barang berharga, seperti rumah, kendaraan, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen. Kasus ini mulai terungkap pada tanggal 26 Agustus 2024, ketika seorang korban berinisial YIE melaporkan kecurigaannya kepada pihak Kejaksaan. YIE merasa telah menjadi korban penipuan dan ingin mengetahui status kepegawaian CAN. Harli menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, YIE beserta keluarganya telah mengalami kerugian sejumlah Rp1,5 miliar. Perlu dicatat bahwa CAN adalah teman lama dari YIE yang telah dikenal sejak tahun 2007. Aksi penipuan yang dilakukan oleh CAN tidak hanya terbatas pada YIE. Ia juga berhasil menipu orang tuanya hingga sebesar Rp2 miliar, serta istrinya yang kehilangan Rp200 juta. Di samping itu, tiga teman dekatnya pun menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp825 juta, dan seorang dosen yang kehilangan Rp700 juta. Total kerugian yang ditanggung akibat tindakan pelaku mencapai Rp4,625 miliar. CAN ditangkap pada Selasa malam, tepatnya pada tanggal 27 Agustus, di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam penangkapannya, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk pakaian dinas, topi, penang, nametag, serta surat perintah yang mengesahkan statusnya. Setelah proses penangkapan ini, Harli Siregar menyatakan bahwa pelaku akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bagaimana modus penipuan dapat dilakukan dengan memanfaatkan nama baik institusi hukum. ANTARA