BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, berhasil menyita sejumlah 209.380 batang rokok ilegal. Penindakan ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri serta berbagai instansi terkait lainnya. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyatakan bahwa razia tersebut telah dilakukan pada Rabu, dengan total barang sitaan yang mencapai 209.380 batang rokok. Nilai dari barang sitaan ini sekitar Rp156 juta. Razia fokus pada beberapa toko kelontong di Kecamatan Talun Cirebon yang diketahui menjual rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Imam menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan maraknya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. Ia mengungkapkan bahwa setelah ditindaklanjuti, pihaknya menemukan banyak rokok ilegal dengan berbagai merek yang beredar di daerah tersebut. Barang-barang hasil sitaan dari razia kini telah diamankan untuk keperluan investigasi lebih lanjut oleh instansi berwenang. Selain itu, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal telah mendapatkan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi tindakan serupa. Imam menegaskan, jika di masa mendatang mereka masih ketahuan menjual rokok tanpa cukai, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara serta mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, barang tersebut juga dapat berdampak negatif bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya. Lebih jauh, Imam mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam melaporkan adanya toko-toko yang menjual rokok ilegal. Pasalnya, Kabupaten Cirebon dikenal sebagai salah satu jalur utama distribusi rokok ilegal. Ia mengakui pentingnya pengawasan yang ketat di kawasan tersebut untuk meminimalkan praktik ilegal ini dan menjaga kesehatan masyarakat. ANTARA