JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Indonesia telah memperoleh pengakuan global, termasuk dari negara-negara seperti Singapura. Negara tersebut sedang berencana untuk menerapkan skema bantuan serupa bagi individu yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, “Singapura saat ini sedang mempersiapkan program tersebut dan belajar dari kita, seperti Program *Kartu Prakerja* dan *JKP* (*Jaminan Kehilangan Pekerjaan*). Hal ini menunjukkan bahwa kita patut berbangga karena telah lebih dahulu memiliki skema khusus untuk mendukung korban PHK.” Pernyataan ini disampaikan oleh Indah setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. Indah Anggoro Putri juga merujuk pada rencana pemerintah Singapura yang akan memberikan bantuan maksimal sebesar 6.000 dolar Singapura, yang setara dengan sekitar Rp70 juta, selama periode enam bulan bagi mereka yang terkena PHK. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penambahan jumlah bantuan, ia menanggapi bahwa hal itu bisa saja diterapkan, terutama mengingat jumlah penduduk Singapura yang lebih sedikit dibandingkan Indonesia. Berkenaan dengan pelaksanaan Program JKP, Indah menyampaikan bahwa program tersebut telah berjalan dengan baik dan menunjukkan peningkatan jumlah peserta. "Peningkatan jumlah peserta dalam Program JKP ini merupakan hal positif. Begitu juga dengan *Kartu Prakerja*, yang juga memberikan manfaat," ungkapnya. Program JKP merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan (*BPJAMSOSTEK*), yang menawarkan berbagai manfaat untuk pekerja yang terkena PHK. Manfaat tersebut mencakup bantuan uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta tidak perlu mendaftar secara manual untuk Program JKP karena mereka akan terdaftar otomatis jika memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juli 2023, total pembayaran JKP telah mencapai 26.690 peserta dengan total alokasi dana sebesar Rp159,1 miliar. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan membantu para pekerja yang terdampak PHK. ANTARA