**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan kewajiban bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri untuk menggunakan aplikasi *SATUSEHAT*. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penularan penyakit Mpox, yang lebih dikenal dengan sebutan cacar monyet, di bandara dan selama kedatangan ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni, mengungkapkan bahwa keputusan ini berlandaskan pada penetapan penyakit Mpox oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai situasi darurat kesehatan masyarakat tingkat internasional pada tanggal 14 Agustus 2024. Kebijakan ini ditujukan untuk menanggapi isu kesehatan yang semakin mengkhawatirkan di seluruh dunia.
Kristi juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Menteri Kesehatan terkait penerapan *SATUSEHAT Health Pass*. Dalam konteks ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024. Edaran ini mewajibkan penggunaan *SATUSEHAT Health Pass* bagi semua pelaku perjalanan internasional yang menuju Indonesia, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut bertujuan untuk menjadi panduan bagi maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk personel penerbangan dan penumpang, harus mengisi formulir swadeklarasi elektronik yang dihadirkan dalam aplikasi *SATUSEHAT Health Pass*. Ini juga termasuk petunjuk bagi pengelola bandara internasional dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox.
Kristi telah meminta kepada semua maskapai yang melayani penerbangan dari dan menuju Indonesia untuk melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya penularan Mpox di dalam negeri. Pengguna aplikasi diharapkan dapat mengisi formulir swadeklarasi elektronik di situs resmi yang telah ditentukan, yaitu https://sshp.kemkes.go.id.
Lebih lanjut, pengisian formulir *SATUSEHAT Health Pass* diharuskan dilakukan di bandara keberangkatan. Dalam hal terjadi kesulitan dalam pengisian formulir di bandara kedatangan, pihak terkait harus berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Koordinasi juga diperlukan untuk melakukan pencegahan penularan Mpox di wilayah Indonesia secara umum.
Pihak pengelola bandara internasional diharapkan untuk bekerja sama dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani potensi penumpang yang diduga terinfeksi Mpox. Kristi menambahkan, ia telah menginstruksikan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk terus melakukan pengawasan terhadap penerapan surat edaran tersebut. Semua pihak diharapkan dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi kesehatan masyarakat.
ANTARA
Kementerian Perhubungan Wajibkan Aplikasi SATUSEHAT Untuk Perjalanan Luar Negeri
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







