PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Peristiwa ini sempat menjadi viral di media sosial pada bulan Juni 2024. Aksi kejahatan ini terjadi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Kombes Pol Asep Darmawan, selaku Direktur Ditreskrimum Polda Riau, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang intensif. Pada tanggal 26 Agustus, pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial BF yang berusia 26 tahun. Dalam pengakuannya, BF menyebutkan bahwa ia melakukan aksi kejahatan tersebut bersama pelaku lainnya yang berinisial DN, IE, AU, dan ADI. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, seorang korban mengalami insiden di mana ia dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Modus operandi mereka adalah menuduh korban memiliki masalah dengan seorang perempuan, lalu membawa korban berkeliling di sekitar Pekanbaru. Pada akhirnya, di jalan belakang Hotel Ratu Mayang Garden, korban diturunkan dan sepeda motornya dibawa kabur oleh para pelaku. Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan untuk melacak para pelaku. Saat ini, dua di antara pelaku, yaitu BF dan DN, telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian. Dari keterangan BF, terungkap bahwa ia telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak delapan kali, sedangkan DN terlibat dalam dua aksi. Para pelaku sengaja berpura-pura menjadi anggota polisi dan memilih korbannya secara acak. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau. Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ANTARA