JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan, telah mengajukan permohonan kepada pimpinan Pansus untuk melakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, yang dikenal dengan singkatan *Siskohat*. Permohonan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji DPR RI yang berlangsung bersama dengan Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama, Hasan Affandi, di Kompleks Parlemen Jakarta. Arteria menekankan pentingnya audit forensik ini untuk mengidentifikasi dan memperbaiki berbagai masalah, termasuk potensi penyalahgunaan data dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini juga merujuk pada pengakuan Hasan yang menyebutkan bahwa akses terhadap *Siskohat* tidak dapat dilakukan melalui jaringan publik. Menurut Arteria, langkah Kementerian Agama yang membatasi akses *Siskohat* hanya melalui jaringan privat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Prinsip transparansi mengharuskan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan secara terbuka, sekaligus mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan ibadah, pengelolaan keuangan, dan aset. Lebih lanjut, asas akuntabilitas mewajibkan penyelenggara haji dan umrah untuk bertanggung jawab secara etika dan hukum terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan. Dalam diskusi yang sama, Hasan menegaskan bahwa *Siskohat* tidak dirancang untuk dapat diakses oleh publik. Ia menjelaskan, "Siskohat itu dibangun tidak bisa diakses dari jaringan publik. Siapa pun yang mencoba mengakses Siskohat dari internet, tidak akan pernah menemukan sistem tersebut. *Siskohat* hanya dapat diakses melalui jaringan privat." Hasan juga merinci pihak-pihak yang memiliki akses ke *Siskohat*, seperti Kantor Kemenag di tingkat kabupaten atau kota, serta bagian pengawas di musim haji. Ia menambahkan informasi bahwa seluruh sektor termasuk daerah kerja (daker) di Arab Saudi saat pelaksanaan haji serta pihak pusat juga mendapatkan akses, termasuk beberapa subdirektorat tertentu yang terkait dengan pendaftaran, haji khusus, transportasi udara, dan lainnya. Dengan adanya permintaan audit forensik ini, diharapkan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap *Siskohat* untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. ANTARA