SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib, menginformasikan bahwa jumlah partai politik yang mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, telah mengalami penurunan. Dari semula terdapat 13 partai, kini hanya tersisa 10 partai pengusung. Toyyib menjelaskan, terdapat tiga partai yang tidak memenuhi persyaratan sebagai partai pengusung. Adapun partai yang tidak dapat melanjutkan sebagai pengusung adalah Hanura, PKN, dan Gelora. Saat memberikan keterangan di kantor KPU, Toyyib menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah akibat ketidakmampuan ketiga partai tersebut dalam menyediakan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh dewan pimpinan pusat (DPP). “Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, statusnya sebagai pengusung otomatis gugur,” ujarnya. Dengan demikian, partai-partai yang masih setia mendukung Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin terdiri dari Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB, dan Partai Buruh. Meskipun jumlah pengusung berkurang, Toyyib memastikan bahwa dokumen pendaftaran pasangan Wahyu-Ali tetap dinyatakan sah. Hal ini dikarenakan akumulasi suara yang diperoleh dari 10 partai politik yang masih mengusung pasangan tersebut telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan sebesar 7,5 persen di pilkada. Penetapan ambang batas tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dijelaskan bahwa untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu hingga satu juta jiwa, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen. Toyyib mengungkapkan, "Total 10 partai berhasil mengumpulkan 275.709 suara sah dari total 503.887 suara sah di Kota Malang, di mana syarat dukungan minimal untuk mencapai 7,5 persen adalah 37.792 suara sah." Meskipun Hanura, PKN, dan Gelora tidak memenuhi syarat sebagai pengusung karena tidak melengkapi dokumen rekomendasi, pihaknya masih bisa memberikan dukungan kepada pasangan calon tersebut. “Meskipun tidak memenuhi syarat sebagai pengusung, mereka tetap bisa menjadi pendukung,” tambahnya. Selanjutnya, terkait pasangan calon lainnya, yaitu Mochammad Anton dan Dimyati Ayatullah yang diusung oleh tiga partai—PAN, PKB, dan Demokrat—syarat ambang batas juga telah dipenuhi. Perlu dicatat bahwa Partai Ummat berstatus sebagai pendukung, karena saat pendaftaran, mereka tidak terdaftar sebagai pengusung dan terlambat dalam mengajukan berkas. Toyyib juga menegaskan bahwa dokumen pencalonan yang diajukan oleh pasangan Anton-Dimyati dan Wahyu-Ali telah diterima dengan baik. “Dokumen pendaftaran ini lengkap dan diterima, meskipun kami masih melakukan verifikasi administrasi,” ungkapnya. Masa pendaftaran untuk Pilkada 2024 telah dibuka selama tiga hari, dimulai dari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus. KPU juga merencanakan untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sementara itu, tahapan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November, diikuti oleh penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang akan dilakukan antara 27 November hingga 16 Desember 2024. ANTARA