BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah signifikan dengan menggratiskan biaya pernikahan bagi pasangan yang berasal dari kalangan tidak mampu. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk mencegah praktik pernikahan siri yang dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan bahwa masih banyak warga di Cianjur yang terhalang dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan bahkan paspor, disebabkan oleh tidak adanya buku nikah. Hal ini menjadi masalah serius yang perlu diatasi, terutama untuk mendukung hak-hak dasar masyarakat. Dalam program Desa Manjur yang digelar, keluhan mengenai kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan menjadi sorotan utama. Dalam upaya memperbaiki situasi ini, pihak pemerintah akan mengadakan sidang *itsbat* nikah di beberapa wilayah agar pasangan dapat mendapatkan legalitas perkawinan. Bupati Herman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Cianjur untuk mengadakan sidang *itsbat* nikah yang tidak hanya gratis, tetapi juga dikenakan biaya yang terjangkau. Ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat yang telah membina rumah tangga selama puluhan tahun, tetapi belum memiliki buku nikah. Sebagai bagian dari program tersebut, pemerintah daerah akan menanggung sebagian biaya sidang *itsbat* nikah. Sebagai contoh, di Kecamatan Cibeber baru-baru ini, pasangan hanya perlu membayar Rp 100 ribu dari biaya normal sebesar Rp 200 ribu. Selain itu, bagi mereka yang telah membayar penuh sebelumnya, pemerintah akan mengembalikan uangnya. Pemerintah berharap dengan adanya sidang *itsbat* nikah, akan ada penurunan jumlah warga yang tidak bisa menyelesaikan administrasi kependudukan, yang merupakan tanggung jawab setiap warga negara. Mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu dapat mendaftar di kantor KUA setempat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua RT/RW atau pihak desa. Dengan cara ini, diharapkan mereka tidak lagi memilih untuk menikah secara siri atau hanya berdasarkan agama. Bupati juga mengingatkan agar pasangan yang menikah tidak mengalami kesulitan di masa depan, seperti saat memiliki anak dan ingin mengurus Akta Kelahiran, KTP, atau Kartu Keluarga. Mereka diharapkan untuk datang ke KUA dengan membawa surat keterangan tidak mampu, sehingga biaya pernikahan dapat ditanggung oleh pemerintah. ANTARA