JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang dalam tahap persiapan untuk meluncurkan sebuah kanal yang khusus ditujukan untuk menanggulangi penyebaran hoaks terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Direktur Jenderal Aplikasi dan Informasi Publik, Prabu Revolusi, mengungkapkan bahwa kanal ini bertujuan untuk memberikan informasi dan laporan mengenai temuan hoaks yang beredar sehubungan dengan pilkada. Prabu menekankan pentingnya kanal ini sebagai dukungan untuk kelancaran proses pilkada, dengan harapan dapat mengurangi dampak buruk dari hoaks yang bisa mengganggu jalannya demokrasi. "Salah satu inisiatif kami dalam waktu dekat adalah peluncuran kanal ini, yang mencakup informasi dan laporan tentang hoaks seputar pilkada," jelasnya di Jakarta. Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah platform media sosial. Langkah ini diambil untuk menjalin komitmen bersama dalam merespons penyebaran hoaks secara cepat. Hal ini sangat diperlukan karena telah terbukti bahwa hoaks dapat menjalar hingga 20 kali lebih cepat dibandingkan proses klarifikasinya. Pihak Kemenkominfo mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika proses klarifikasi terlampau birokratis, ada kemungkinan hoaks akan menyebar lebih luas sebelum bisa ditangani dengan baik. "Kami sedang membangun kesepakatan dengan berbagai platform, ditambah dukungan dari media mainstream agar dapat merespons lebih cepat terhadap penyebaran berita hoaks," tambah Prabu. Setiap harinya, Kemenkominfo menerima laporan mengenai ribuan hoaks yang beredar di media sosial dan berita, semuanya terkait dengan pilkada. Laporan ini diperoleh melalui alat pemantauan yang dikelola oleh tim Aptika Kemenkominfo. Berdasarkan informasi tersebut, Kemenkominfo telah mengambil langkah tegas, termasuk meminta klarifikasi dari platform dan penerbit yang menyebarkan informasi hoaks, serta melakukan penutupan atau *takedown* terhadap konten yang terbukti tidak benar. Proses penyelenggaraan Pilkada 2024, yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini telah dimulai. Menurut jadwal yang tertera di situs resmi KPU, pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Setelah masa pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian terhadap persyaratan pasangan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah proses penelitian selesai, penetapan pasangan calon oleh KPU akan dilakukan pada 22 September 2024. Pasangan calon yang telah ditetapkan kemudian diperbolehkan untuk memulai kampanye mereka dari 25 September hingga 23 November 2024. Terakhir, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. ANTARA