BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak 13 Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah (kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas launching implementasi layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya, Selasa, 27 Agustus 2024.
"Akhirnya kemarin kami launching implementasi layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik seperti sertipikat elektronik," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Rabu, 28 Agustus 2024.
Itu tandanya kata Zubaidi, mulai Rabu, 28 Agustus 2024, masyarakat Kalteng termasuk di Kabupaten Gunung Mas apa bila mengurus sertipikat tanah akan mendapatkan sertipikat elektronik.
Dia melanjutkan, sertipikat elektronik tersebut diterbitkan pada berbagai pelayanan pertanahan seperti sertipikat Barang Milik Negara (BMN), redistribusi tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan lintas sektor.
Lebih lanjut kata Zubaidi, masyarakat atau pihak terkait tetap mengurus berbagai pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, sebab ada beberapa hal yang memerlukan konfirmasi dan pencocokan data.
--page
Kemudian, setelah proses selesai, masyarakat akan mendapatkan blanko sertipikat tanah yang terdapat barcode. Jika barcode itu di scan akan muncul sertipikat tanah secara elektronik dan data tersebut terintegrasi dengan NIK pemilik sertipikat.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tanah dan belum memiliki sertipikat elektronik, maka bisa datang ke Kantor Pertanahan untuk melakukan alih media terhadap sertipikat tersebut.
"Sertipikat elektronik bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan manfaat memiliki sertipikat elektronik yakni tidak mudah rusak, tidak mudah hilang, dan bisa dibackup," tukas Zubaidi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriani Hasibuan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses menuju Kantor Pertanahan dengan layanan elektronik.
"Hal itu sebagai bentuk respon arahan Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Pelayanan Pertanahan dengan layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik dalam skala nasional dan secara masif pada seluruh Kantor Pertanahan," jelasnya.
--page
Sebelumnya pada 8 Juli 2024, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terlebih dahulu telah launching layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik kemudian dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan launching 13 Kantor Pertanahan Kabupaten se-Kalteng, maka secara resmi seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah sudah bisa melaksanakan layanan elektronik. (RISKA YULYANA/j)









