**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penanganan anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi harus tetap mematuhi konstitusi serta undang-undang perlindungan anak. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPAI, Sylvana Maria, pada sebuah konferensi pers di Jakarta baru-baru ini. Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah anak yang terlibat dalam demonstrasi yang menuntut kejelasan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi pada 22 hingga 23 Agustus 2024.
Sylvana menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk tidak melanggar hak-hak anak saat menangani situasi tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai pelanggaran hak-hak anak yang masih sering terjadi di tengah aksi massa. Selain itu, ia juga menyoroti kondisi anak-anak yang menjadi target eksploitasi dan kekerasan selama demonstrasi yang berlangsung hingga 27 Agustus.
Menurutnya, anak-anak yang terlibat dalam kegiatan demonstrasi sangat rentan terkena kekerasan, yang dapat berdampak negatif pada kondisi fisik dan mental mereka. KPAI juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran hak anak selama demonstrasi, termasuk kekerasan fisik saat penangkapan oleh aparat hukum dan penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa.
Di samping itu, anak-anak juga mengalami kekerasan psikis akibat ketakutan dan trauma saat ditangkap secara keras, serta kehilangan akses komunikasi dengan orang tua selama proses pemeriksaan. Petugas juga memeriksa mereka hingga larut malam dalam kondisi yang tidak mendukung, seperti dingin dan tanpa alas kaki.
Lebih lanjut, Sylvana juga menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak anak untuk didampingi dan mendapatkan bantuan hukum yang semestinya selama proses pemeriksaan. Dia mencatat bahwa anak juga dapat dieksploitasi dengan dimobilisasi secara langsung atau melalui grup *Whatsapp*, tanpa mempertimbangkan informasi yang pantas sesuai dengan usia dan perkembangan mental mereka.
Pengabaian hak kebebasan anak juga sangat mencolok, dimana anak-anak ditangkap dan diperiksa di kantor polisi meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam aksi protes, melainkan hanya menjadi penonton. Sylvana juga mengkritik cara pengamanan selama demonstrasi, yang dinilai belum optimal, terutama karena kurangnya keterlibatan tim dari kepolisian wanita dan unit perlindungan perempuan serta anak.
KPAI mengingatkan semua pihak terkait tentang potensi mobilisasi dan eksploitasi anak, terutama menjelang pilkada, yang bisa memicu penyalahgunaan anak dalam konteks politik. Mereka menyerukan agar tindakan ini diantisipasi dengan serius dan ditangani secara menyeluruh sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Sylvana menegaskan bahwa seharusnya tindakan penegakan hukum tidak menggunakan pendekatan kekerasan dan represif, terutama terhadap anak-anak. Penting bagi pihak kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam proses hukum anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi.
ANTARA
KPAI Tegaskan Penanganan Anak dalam Demo Harus Sesuai Hukum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







