GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer di lingkungan pemerintah untuk berpartisipasi dalam ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*) yang saat ini dibuka di sejumlah daerah serta kementerian dan lembaga untuk formasi tahun 2024. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Gorontalo, Zukri Surotinojo, menjelaskan bahwa honorer tidak dilarang untuk mengikuti seleksi tersebut, meskipun sudah terdaftar dalam data induk dan memiliki potensi untuk dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*PPPK*) di kemudian hari. Ia menekankan bahwa aturan yang berlaku untuk seleksi CPNS juga berlaku bagi PPPK. Namun, untuk PPPK yang belum menyelesaikan masa kerja satu tahun, mereka diwajibkan untuk memenuhi masa perjanjian kerja terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mereka tidak akan dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS. "Dari sekitar 3000 honorer yang ada di Pemprov Gorontalo, mereka yang sudah terdaftar di database diperbolehkan untuk mengikuti ujian CPNS. Namun, PPPK yang masa perjanjian kerjanya belum satu tahun dipastikan tidak bisa ikut serta. Sementara itu, PPPK yang telah menjalani masa perjanjian kerja satu tahun harus memperoleh izin dari Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (*SIASN*)," ungkap Zukri. Di sisi lain, Pemprov Gorontalo tidak membuka seleksi CPNS maupun PPPK tahun ini. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal dari pemerintah provinsi tersebut. Menurut Zukri, belanja pegawai sudah mendekati 50 persen dari anggaran, sementara berdasarkan ketentuan Undang-Undang 2027, batasan yang ditetapkan adalah 30 persen. Terkait dengan pengangkatan tenaga honorer daerah yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zukri mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti petunjuk resmi dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut. "Mengingat jumlah honorer yang cukup banyak, sekitar 3000 orang di Pemprov Gorontalo, pengangkatan otomatis menjadi PPPK akan berimplikasi pada gaji dan tunjangan performa pegawai (TPP) yang menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut," tutupnya. ANTARA