PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalteng.

Entry Meeting adalah kegiatan yang mengawali field audit oleh tim pemeriksa dari Itjen Kemendagri untuk secara langsung turun ke lapangan dalam rangkaian kegiatan pengawasan.

Kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 yang akan dilaksanakan selama sembilan hari, yaitu pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 4 September 2024.

“Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini merupakan amanat dan pelaksanaan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring di Palangka Raya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Saring mengungkapkan pengawasan berkaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

--page

Termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024. (HERMAWAN DP/j)