BORNEONEWS, Sampit - Setelah puluhan ribu penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur mudik ke berbagai daerah asal, pascalebaran salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan terjadinya arus balik yang jumlahnya lebih besar daripada arus mudik.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Dadang H Syamsu, mengatakan ketika di Pulau Jawa kesempatan kerja makin langka gara-gara modernisasi pertanian dan merebaknya komersialisasi, sementara di wilayah-wilayah Kalimantan masih menawarkan sejumlah kemungkinan baru untuk mendapatkan pekerjaan dan status sosial baru yang lebih baik, tidak bisa dicegah lagi angka arus balik dan urbanisasi pun meningkat dari tahun ke tahun.

“Masih besarnya peluang mendapatkan penghidupan di wilayah Kalimantan, seperti Kabupaten Kotim, menciptakan semacam magnet bagi penduduk miskin di Pulau Jawa untuk mengadu nasib mencari kehidupan yang lebih baik di daerah ini,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (10/7/2016).

Menurut politisi PAN itu, sepanjang warga pendatang yang masuk ke daerah ini memiliki keahlian dan mampu mengakses lapangan kerja, sebetulnya seberapa pun arus balik pascalebaran yang terjadi, itu semua tidak akan menjadi masalah.

Namun, lain halnya jika arus balik ternyata didominasi pekerja di sektor informal yang tidak berkeahlian dan secara ekonomi miskin.

“Bisa dibayangkan bagaimana pemerintah daerah jika setiap tahun jumlah lapangan kerja yang diciptakan dan daya jangkau layanan publik yang dikembangkan tidak sebanding dengan meningkatnya arus urbanisasi,” cetus dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, menilai perlambatan yang terjadi di sektor-sektor ekonomi, seperti industri pertambangan batubara maupun kelapa sawit tidak akan mengurangi laju pendatang ke Kotim. 

“Ada sektor-sektor lain yang tetap memerlukan tenaga kerja seperti properti dan perhotelan. Belum lagi sektor informal lain,” kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu menyarankan pemerintah kabupaten setempat memberlakukan kebijakan untuk mengurangi lonjakan penduduk di daerah ini akibat arus migrasi. Seperti yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapapn, Kalimantan Timur.

“Di Balikpapan, setiap pendatang harus menyerahkan uang jaminan yang besarnya ditentukan sekurangnya senilai harga tiket kapal laut ke daerah asal yang bersangkutan. Pendatang kemudian diberi waktu tiga bulan untuk mencari pekerjaan. Kalau tidak dapat mereka dipulangkan,” jelas dia. (RIFQI/m)