MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan baru-baru ini mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan pengajuan fasilitas kredit fiktif senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2019. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Tiga orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini memiliki inisial MN, RF, dan RHA. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1,7 miliar. Selain uang kontan, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan roda empat dari berbagai merek. Rincian dari kendaraan ini mencakup delapan unit Toyota Rush, dua unit Honda HRV, satu unit Toyota Voxy, satu unit Honda CRV Prestige, dan satu unit Toyota Innova. Tidak hanya itu, ada juga 10 unit kendaraan dum truck merek Hino, UD Truck, dan Nissan, serta delapan unit truk forklift merek Sumitomo. Sebuah bundel hasil audit akuntan publik, 10 BPKB, satu unit ponsel, dan lima sertifikat yang mencakup tanah, ruko, dan rumah juga disita. Lebih lanjut, penyidik berhasil meneruskan penyitaan terhadap tiga unit laptop, 10 buku tabungan dengan total saldo senilai lebih dari Rp7,5 miliar. Modus yang digunakan oleh para pelaku dalam pengajuan pinjaman ini adalah dengan menggunakan data palsu dan pengajuan yang tidak sesuai dengan syarat pinjaman. Mereka melakukan pengajuan permohonan dan pencairan kredit dengan cara yang tidak semestinya, melakukan manipulasi data, termasuk mengklaim pendapatan yang tidak sesuai. Kapolda menambahkan bahwa proses pencairan tidak melalui analisis kredit yang semestinya. Alhasil, tidak ada ketelitian atau kehati-hatian yang diterapkan oleh pihak bank pada saat menyetujui pencairan kredit. Dana yang dicairkan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disalurkan sesuai dengan identitas pemohon yang sah. Pencairan dana tersebut juga dilaporkan ditransfer ke rekening koperasi dan dilanjutkan ke beberapa rekening calon tersangka. Jumlah plafon pinjaman yang dilaporkan sekitar Rp120 miliar. Salah seorang terlapor juga diduga merupakan oknum dari Bank Mandiri. Kapolda juga mencatat potensi kerugian yang dialami keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp55 miliar. Sebagai bagian dari penyelidikan, hingga saat ini sudah ada 154 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk sebelas orang dari pihak Bank Mandiri, enam orang pengurus koperasi, dan sepuluh anggota koperasi dari total 120 anggota PT EPFM. Dari mereka, tujuh orang yang menerima aliran dana sudah diperiksa lebih lanjut. Kapolda mengungkapkan harapan agar dalam waktu dekat, pihaknya dapat menetapkan siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini. ANTARA