SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, KPU Jawa Timur memastikan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah meminta akun *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon) B1 KWK. Hal ini dilakukan untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) pada hari terakhir masa pendaftaran yang telah ditentukan. Meskipun demikian, Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian mengenai jadwal pendaftaran yang akan dilakukan oleh kedua partai tersebut. "Kami belum menerima konfirmasi mengenai waktu pendaftaran dari PKB dan PDIP," ungkap Aang di Surabaya, Rabu. Aang juga menambahkan bahwa pada hari kedua masa pendaftaran calon Cagub dan Cawagub untuk periode 2025-2030, masih terdapat empat partai politik yang belum memanfaatkan haknya untuk mengusung atau mendukung pasangan calon. Keempat partai tersebut adalah PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Ummat. Menurut catatan sementara KPU Jawa Timur, tercatat sudah ada 14 partai politik yang telah memberikan dukungannya kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Beberapa partai yang telah menyatakan dukungannya antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Partai Gelora, dan beberapa lainnya, termasuk Partai Buruh, PBB, PKN, Perindo, Partai Garuda, serta partai Prima yang merupakan non peserta pemilu. Jika dijumlahkan, gabungan partai pengusung Khofifah-Emil memiliki total suara sah sebesar 14 juta atau setara dengan 63 persen. Sementara itu, total suara dari empat partai yang belum mengambil sikap berjumlah 8,4 juta atau sekitar 37 persen. Dalam kesempatan lain, Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menggarisbawahi bahwa partai-partai yang telah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak dapat mengubah nama pasangan tersebut selama masa pendaftaran. Jika salah satu pasangan calon menghadapi masalah hukum, mereka harus menunggu hingga adanya keputusan hukum yang tetap (inkracht) sebelum bisa mengganti dengan calon lain. "Peraturan ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024," tambahnya. Untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB, akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami belum bisa memastikan daerah mana yang akan diperpanjang, karena masa pendaftaran baru akan berakhir besok," jelas Choirul. ANTARA