BORNEONEWS, Kasongan - Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, mengaku takut ditangkap aparat jika menggarap lahan usaha II pada musim kemarau tahun ini dengan cara bakar.
Akibatnya lahan usaha II seluas 500 hektar milik 500 kepala keluarga (KK) warga UPT Hiyang Bana itu masih seperti hutan belantara. Di UPT Hiyang Bana ini ada 500 KK warga transmigran asal berbagai daerah di Indonesia.
Selain mendapatkan rumah, dan lahan usaha, warga juga mendapatkan jatah hidup (jadup) selama setahun setengah.
"Kami menempati lokasi sudah hampir lima tahun ini, tetapi sampai sekarang kita baru bisa menggarap lahan pekarangan dan lahan usaha satu, sedangkan untuk lahan usaha dua selama ini masih belum digarap," sebut Yono, seorang warga UPT Hiyang Bana, Sabtu (9/7/2016).
Menurut transmigran asal Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ini, sejauh ini ia dan warga UPT Hiyang Bana lainnya baru bisa menggarap pekarangan rumah seluas seperempat hektar dan juga lahan usaha satu (I) seluas tiga perempat hektar.
Sementara untuk lahan usaha dua (II) seluas satu hektar sejauh ini belum bisa mereka garap. "Lahan usaha dua itu memang sudah dibagi, tapi masih berupa hutan. Dan sejauh ini terutama musim kemarau kami tidak berani membukanya karena takut ditangkap polisi," katanya.
Imbauan tentang larangan membakar lahan dan hutan saat musim kemarau itu, kata Yono banyak dijumpai di tepi Jalan Kereng Pangi-Baun Bango. Kemudian di jalan-jalan di UPT Hiyang Bana juga banyak spanduk baik dari pemerintah daerah maupun Polres Katingan tentang larangan membakar lahan pada musim kemarau tersebut.
"Padahal membuka lahan usaha dua yang masih banyak kayu besarnya itu cocok di musim kemarau ini. Tapi yaitu tadi kami tidak berani, sebab nanti kalau misalnya lahan yang kita buka itu terbakar meski kita bukan pelakunya otomatis kita dituduh sebab pemilik lahan," imbuhnya.
Dani, warga transmigran lokal juga mengaku tidak berani membuka lahan usaha II miliknya pada musim kemarau ini.
"Kami kan masih warga binaan, sebab sertifikat rumah dan lahan usaha sejauh ini masih belum diserahkan walau sudah hampir lima tahun menempati lokasi, makanya untuk membuka lahan usaha II itu perlu ada campur tangan alias bantuan pemerintah," ucapnya.
Bantuan tersebut, kata bapak empat anak ini misalnya ada alat berat yang membuka lahan usaha II tersebut. "Kalau memang membuka lahan tidak boleh dibakar, harusnya pemerintah membantu masyarakat khususnya kami warga UPT Hiyang Bana dalam proses pembukaan lahan usaha II itu, misalnya alat berat diturunkan membuat galian untuk menimbun batang kayu dan lainnya," katanya.
Kalau tidak, kemungkinan cara membakar ini masih tetap dilakukan warga untuk membuka lahan usahanya itu. (ABDUL GOFUR/m)








