JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan tindakan *blacklist* terhadap individu yang terlibat dalam aktivitas judi online. Dengan langkah ini, diharapkan pelaku tidak akan dapat mengakses berbagai Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang ada di Indonesia. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa OJK akan mengumpulkan informasi mengenai para pemain judi online dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi. Informasi ini nantinya dapat diakses oleh pelaku jasa keuangan untuk menolak layanan kepada individu-individu tersebut. Melalui pengumpulan data ini, OJK berharap dapat menciptakan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik judi online. “Kami akan memasukkan nama-nama yang terlibat ke dalam sistem informasi ini agar diharapkan dapat memberikan dampak psikologis yang menekan,” ungkap Rizal pada Konferensi Pers mengenai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa OJK secara aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan judi online. Penanganan ini bukan hanya bagian dari tugas Satuan Tugas Judi Online, tetapi juga sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan di sektor jasa keuangan. OJK berfokus pada edukasi dan literasi keuangan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan konsumen tentang risiko serta bahaya yang disebabkan oleh judi online. Dalam kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas judi online, OJK telah berhasil memblokir lebih dari 6.000 rekening yang dimiliki oleh pelaku judi online."Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam judi online tidak akan mendapatkan akses ke layanan di sektor keuangan," tegas Rizal. Dari sudut pandang Bank Indonesia (BI), Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Anton Daryono, melaporkan bahwa dalam waktu empat minggu terakhir, BI telah mendeteksi 689 akun yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Dalam periode yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) yang terkait dengan judi online serta 150 akun yang dapat diperjualbelikan di berbagai platform *e-commerce* dan media sosial. Pihak BI dan OJK berupaya untuk terus memantau dan menindak aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat ini. ANTARA