JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan regulasi mengenai ambang batas dukungan dari partai politik serta ambang batas usia calon. Anggota Bawaslu, Puadi, mengungkapkan bahwa pengawas pemilu akan melaksanakan pengawasan secara teliti terkait hal tersebut. Regulasi yang dimaksud telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Puadi menekankan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan ketentuan yang tercantum dalam PKPU tersebut dengan penuh perhatian. "Sebuah surat keputusan yang berupa petunjuk teknis (juknis) dengan nomor 1229 telah disusun. Dengan demikian, Bawaslu akan melaksanakan pengawasan secara teknis," ujar Puadi. Pernyataan tersebut dilontarkan saat kunjungan kerjanya ke Kantor KPU Sumatera Utara di Medan. Salah satu aspek penting dari Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 adalah penyesuaian ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Selanjutnya, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah akan dihitung mulai dari tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU. Dengan adanya putusan ini, sebelumnya ada interpretasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa batas usia dihitung saat pasangan calon dilantik. Bawaslu juga telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pilkada. Jika Bawaslu menemukan bukti adanya pelanggaran dalam tahapan pilkada, mereka akan mengambil tindakan tegas. Ini termasuk dalam hal mengawasi potensi pelanggaran yang berkaitan dengan calon kepala daerah yang menjabat sebagai petahana dan memiliki hubungan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri. Puadi menekankan bahwa mekanisme pencalonan harus mengikuti prosedur yang ada agar pelanggaran dapat dicegah secara efektif. "Kita perlu memantau seluruh proses untuk melihat apakah ada potensi sengketa, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran pidana yang mungkin terjadi," tambahnya. Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada. ANTARA