**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan mengenai nilai tukar rupiah yang akan dipatok pada angka Rp16.000 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2025.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja yang melibatkan Komisi XI DPR RI, Pemerintah, serta Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketua Komisi XI, Kahar Muzakir, menegaskan bahwa nilai tukar rupiah disetujui pada level tersebut sesuai dengan paparan yang telah disampaikan.
Nilai tukar rupiah menjadi fokus perhatian utama dalam asumsi makro yang dibahas. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR meminta revisi terhadap target nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2025. Permintaan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa target yang ada tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memperkuat nilai tukar rupiah serta tren pelonggaran kebijakan moneter yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2025.
Terdapat perbedaan pandangan antara Pemerintah dan BI terkait target nilai tukar rupiah. Pemerintah mengusulkan angka Rp16.100 dalam RAPBN 2025, sementara BI memberikan rentang yang lebih rendah, yaitu antara Rp15.300 hingga Rp15.700 untuk tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa target nilai tukar yang ditetapkan oleh Pemerintah memperhatikan kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian. Menurutnya, perubahan sentimen dan volatilitas di pasar global sangat mempengaruhi nilai tukar rupiah. Ia menyatakan, "Ketidakpastian ini yang membuat kami sangat berhati-hati dalam merancang APBN."
Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa target nilai tukar rupiah yang diberikan oleh BI mencerminkan nilai fundamental. Ia mengingatkan bahwa penilaian tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor-faktor geopolitik yang dapat berpengaruh. Perry menjelaskan, "Jika Ibu Menteri menyampaikan bahwa kondisi geopolitik dapat berfluktuasi, maka perlu adanya kehati-hatian yang lebih dari sekadar nilai fundamental."
Sri Mulyani kemudian mengusulkan agar nilai tukar rupiah ditetapkan pada level Rp16.000. Tujuan dari pengusulan ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap defisit transaksi berjalan (*current account deficit*) yang diperkirakan akan terjadi di tahun 2025, serta untuk menjaga cadangan devisa negara. Usulan ini pun disetujui oleh Komisi XI dan Gubernur BI.
Selain nilai tukar rupiah, terdapat juga perdebatan mengenai asumsi makro lain, yaitu suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun. Pemerintah awalnya mematok suku bunga pada level 7,1 persen, sementara DPR mendorong penurunan hingga 6,9 persen. Setelah melalui diskusi, kesepakatan akhirnya ditetapkan agar suku bunga SBN 10 tahun berada pada level 7 persen.
Dengan adanya kesepakatan ini, asumsi makro untuk tahun depan mencakup pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 5,2 persen, inflasi di angka 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.000 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7 persen.
Untuk sasaran pembangunan, disepakati target yang mencakup pengangguran terbuka di kisaran 4,5-5 persen, tingkat kemiskinan antara 7-8 persen, nol persen untuk kemiskinan ekstrem, rasio gini 0,379-0,382, serta indeks modal manusia sebesar 0,56. Target-target tersebut adalah serupa dengan yang diuraikan dalam RAPBN 2025.
ANTARA
Kesepakatan Nilai Tukar Rupiah Rp16.000 Dalam RAPBN 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







