**Borneonews - Jakarta**, Dua pemimpin dari perusahaan pemrosesan logam, atau smelter, menghadapi dakwaan serius terkait penerimaan dana yang mencapai Rp4,1 triliun, berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah antara tahun 2015 hingga 2022. Praktik tersebut menyebabkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara, diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Wazir Iman Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua individu yang terlibat adalah Suwito Gunawan, yang merupakan Pemilik Manfaat di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan Robert Indarto, Direktur di PT Sariwiguna Binasentosa (SBS). Suwito diduga telah memperkaya diri hingga Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Wazir menegaskan bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan ilegal yang berdampak besar pada keuangan negara dan menjalankan praktik *pencucian uang* dalam usaha menyembunyikan sumber kekayaan mereka. Tindak pidana ini diancam dengan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang *Tindak Pidana Pencucian Uang* bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di dalam persidangan tersebut juga dibacakan dakwaan terhadap Rosalina, yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) pada periode 2017 hingga 2020. Meskipun Rosalina terlibat dalam kasus ini, ia tidak menerima uang dan tidak terlibat dalam praktik pencucian uang. Oleh karena itu, dakwaan terhadapnya mengacu pada pasal yang sama mengenai pencucian uang.
Jaksa penuntut umum kemudian menjelaskan bahwa Suwito, baik secara individu maupun bersama dengan Direktur PT SIP MB Gunawan, melalui PT SIP serta perusahaan-perusahaan afiliasinya, telah melakukan pembelian serta pengumpulan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Di antara smelter swasta yang terlibat dalam kasus ini termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), PT SBS, CV Vinus Inti Perkasa (VIP), dan PT TIN. Suwito dan Robert diketahui menerima pembayaran atas bijih timah yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah.
Jumlah total dari hasil pembayaran kerjasama untuk sewa peralatan *processing* dan penjualan bijih timah ilegal yang diterima oleh Suwito dan Robert masing-masing mencapai Rp2,2 triliun dan Rp1,9 triliun. Selain itu, Suwito juga didapati terlibat dalam negosiasi sewa smelter swasta dengan PT Timah, tanpa dilakukan studi kelayakan yang memadai, sehingga menghasilkan harga sewa yang jauh di atas normal.
Negosiasi tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT RBT, serta berbagai pihak lainnya yang terkait dengan penyewaan peralatan pengolahan timah. JPU menggarisbawahi bahwa semua kesepakatan ini tidak tercatat dalam Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran (RKAB) PT Timah, maupun RKAB dari lima smelter serta perusahaan afiliasinya.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam pengelolaan sumber daya alam dan menandakan adanya upaya sistemik untuk menangani tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
ANTARA
Dua Petinggi Smelter Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang Rp4,1 Triliun
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







